KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan hidup dan mati bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tinggal menunggu waktu. Perusahan asuransi ini diberi waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta persetujuan pemegang polis hingga 13 Februari 2023.
Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya agar pemegang polis segera memberikan surat pernyataan yang menyatakan setuju terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.