Berita Global

Sistim Anti Pencucian Uang Lemah, HSBC Didenda Regulator di Inggris

Jumat, 17 Desember 2021 | 15:07 WIB
Sistim Anti Pencucian Uang Lemah, HSBC Didenda Regulator di Inggris

ILUSTRASI. Logo HSBC terlihat di kantor utamanya di pusat keuangan di Hong Kong, China, 4 Agustus, 2020. REUTERS/Tyrone Siu

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Regulator keuangan Inggris pada Jumat (17/12) mengatakan telah menjatuhkan denda senilai 63,95 juta poundsterling, atau setara Rp 1,2 triliun lebih ke HSBC atas kegagalan sistem bank itu dalam mencegah pencucian uang.

Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) mengatakan telah menemukan kelemahan serius dalam tiga bagian utama dari sistem pemantauan transaksi HSBC dari 31 Maret 2010 hingga 31 Maret 2018.

Regulator mengatakan HSBC telah membuat serangkaian kegagalan, termasuk memantau pencucian uang dan mencegah skenario pendanaan teroris yang tidak memadai hingga 2014. HSBC juga dinilai melakukan penilaian risiko yang buruk dari "skenario baru" setelah 2016.

HSBC juga ditemukan telah melakukan pengujian yang tidak sesuai dan tidak memeriksa keakuratan dan kelengkapan data dalam sistem pemantauan.

Baca Juga: Perbankan Batasi Pembiayaan untuk Energi Fosil, Begini Pengaruhnya ke Sektor Batubara

"Kegagalan ini tidak dapat diterima dan membuat bank dan masyarakat menghadapi risiko yang dapat dihindari, terutama karena perbaikannya memakan waktu lama," kata Mark Steward, direktur eksekutif di FCA.

HSBC tidak membantah temuan tersebut, sehingga dendanya dikurangi dari 91 juta pound, kata regulator.

"Kami senang untuk menyelesaikan masalah ini, yang berkaitan dengan sistem dan kontrol anti-pencucian uang warisan HSBC di Inggris," kata juru bicara HSBC dalam sebuah pernyataan.

"HSBC sangat berkomitmen untuk memerangi kejahatan keuangan dan melindungi integritas sistem keuangan global."

Terbaru