Skema Baru Penentuan Kuota Keberangkatan Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan sistem baru pembagian kuota haji antar provinsi. Perdana, penentuan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dengan pola ini, provinsi dengan jumlah pendaftar terbanyak memperoleh kuota lebih besar. Ini membuat masa tunggu jemaah antar-provinsi menjadi lebih seimbang dan adil.
