Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol
![Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol](https://foto.kontan.co.id/BWP42NjY803-1enh6BRfcTj8vaE=/smart/2024/11/24/316613427.jpg)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan memperkuat sinergi, efek tingginya inflasi medis dinilai bisa lebih ditekan.
Dalam rancangan surat edaran OJK sola asuransi kesehatan yang tengah disusun regulator, mekanisme CoB yang disiapkan adalah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.
Selanjutnya, perusahaan asuransi swasta akan menjadi penjamin dan pembayar kedua. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai skema ini diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik dari penyedia asuransi.
Baca Juga: OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan
Sehingga klaim dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, serta meminimalkan pembayaran klaim yang berlebihan. "Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mempertahankan kinerja keuangan yang stabil, sambil tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta asuransi," kata Togar, Senin (10/2).
Togar bilang, perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam sinergi tersebut diimbau untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mempersiapkan draft perjanjian kerja sama.
Meliputi atas koordinasi pengumpulan iuran satu pintu, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah
Terkait skema menjadi pembayar kedua, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menilai adanya mekanisme CoB, sudah sangat tepat. "Dengan demikian, kami bisa sama-sama mengontrol biaya yang wajar," kata Christian.
Sementara, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Windra Krismansyah menilai skema ini bisa membantu menekan dampak inflasi medis dengan kontrol klaim yang lebih baik.
Generali sendiri membayar klaim sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2024, alias naik 14% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya merupakan klaim kesehatan.
Baca Juga: Kronologi Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
"Hal itu membuktikan masih tingginya risiko kesehatan yang juga dibarengi dengan tingginya inflasi medis yang memicu kenaikan harga obat-obatan maupun layanan medis," ujar Windra.
Tak hanya bagi industri, pengamat asuransi Irvan Raharji menyebut mekanisme CoB itu akan membuka kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan santunan atau pelayanan yang lebih baik apabila menggunakan tambahan asuransi swasta.
Namun, dia menilai tidak mudah mengkoordinasikan pelayanan kedua jaminan tersebut karena sifat pelayanannya berbeda.
Baca Juga: Aset Hangus Akibat Fraud, Uang Pensiunan Jiwasraya Tak Dibayar Penuh
BPJS Kesehatan bersifat sosial dan tidak mengenal pre-existing condition atau riwayat penyakit sebelum menjadi peserta. Sedangkan perusahaan asuransi mengenal pre-existing condition, bahkan bisa menjadi dasar pembatalan permohonan polis asuransi.