Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol

Selasa, 11 Februari 2025 | 06:15 WIB
Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol
[ILUSTRASI. Karyawan melakukan medical check up dan konsultasi kesehatan di Ruangan Klinik Generali Indonesia, Jakarta, Jumat (22/11). KONTAN/Baihaki/24/11/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan memperkuat sinergi, efek tingginya inflasi medis dinilai bisa lebih ditekan.

Dalam rancangan surat edaran OJK sola asuransi kesehatan yang tengah disusun regulator, mekanisme CoB yang disiapkan adalah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan asuransi swasta akan menjadi penjamin dan pembayar kedua. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai skema ini diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik dari penyedia asuransi.

Baca Juga: OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan

Sehingga klaim dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, serta meminimalkan pembayaran klaim yang berlebihan. "Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mempertahankan kinerja keuangan yang stabil, sambil tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta asuransi," kata Togar, Senin (10/2).

Togar bilang, perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam sinergi tersebut diimbau untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mempersiapkan draft perjanjian kerja sama.

Meliputi atas koordinasi pengumpulan iuran satu pintu, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah

Terkait skema menjadi pembayar kedua, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menilai adanya mekanisme CoB, sudah sangat tepat. "Dengan demikian, kami bisa sama-sama mengontrol biaya yang wajar," kata Christian.

Sementara, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Windra Krismansyah menilai skema ini bisa membantu menekan dampak inflasi medis dengan kontrol klaim yang lebih baik.

Generali sendiri membayar klaim sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2024, alias naik 14% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya merupakan klaim kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

"Hal itu membuktikan masih tingginya risiko kesehatan yang juga dibarengi dengan tingginya inflasi medis yang memicu kenaikan harga obat-obatan maupun layanan medis," ujar Windra.

Tak hanya bagi industri, pengamat asuransi Irvan Raharji menyebut mekanisme CoB itu akan membuka kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan santunan atau pelayanan yang lebih baik apabila menggunakan tambahan asuransi swasta.

Namun, dia menilai tidak mudah mengkoordinasikan pelayanan kedua jaminan tersebut karena sifat pelayanannya berbeda.

Baca Juga: Aset Hangus Akibat Fraud, Uang Pensiunan Jiwasraya Tak Dibayar Penuh

BPJS Kesehatan bersifat sosial dan tidak mengenal pre-existing condition atau riwayat penyakit sebelum menjadi peserta. Sedangkan perusahaan asuransi mengenal pre-existing condition, bahkan bisa menjadi dasar pembatalan permohonan polis asuransi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Di Balik Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, TPIA Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah
| Senin, 17 Maret 2025 | 14:25 WIB

Di Balik Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, TPIA Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah

Selain pasokannya yang kurang, produksi garam lokal juga belum bisa memenuhi spesifikasi garam yang dibutuhkan untuk soda kaustik.

 Tata Kelola Belum Optimal, Waspada Subsidi Energi Jebol
| Senin, 17 Maret 2025 | 13:27 WIB

Tata Kelola Belum Optimal, Waspada Subsidi Energi Jebol

Jika tidak ada perbaikan tata kelola, subsidi bisa tetap membengkak dan membebani APBN tanpa manfaat optimal bagi kelompok yang membutuhkan.

Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos
| Senin, 17 Maret 2025 | 07:25 WIB

Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos

Performa emiten LQ45 yang yang baru mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kurang dari lima tahun juga mengecewakan

Perpanjangan Terakhir Tender Offer MASA di Rp 8.400, Jika Telat Turun ke Rp 1.898
| Senin, 17 Maret 2025 | 07:05 WIB

Perpanjangan Terakhir Tender Offer MASA di Rp 8.400, Jika Telat Turun ke Rp 1.898

Periode tender offer sukarela saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) berlangsung hingga 13 April 2025.

Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan
| Senin, 17 Maret 2025 | 06:35 WIB

Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan

Tren kenaikan klaim asuransi kesehatan masih membayangi industri asuransi akibat tingginya inflasi medis. 

Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron
| Senin, 17 Maret 2025 | 06:07 WIB

Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron

Di antara emiten sektor teknologi di bursa saham, skor ESG PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) paling bagus. Apa saja

Kedapatan Produksi Minyakita Tidak Sesuai, Begini Gambaran Bisnis Minyak Goreng SIMP
| Senin, 17 Maret 2025 | 05:49 WIB

Kedapatan Produksi Minyakita Tidak Sesuai, Begini Gambaran Bisnis Minyak Goreng SIMP

Di sepanjang 2024 penjualan dari divisi Minyak dan Lemak Nabati naik 9,05% yoy menjadi Rp 12,33 triliun di 2024.​

Pemain Makin Banyak, Persaingan Gadai Makin Sesak
| Senin, 17 Maret 2025 | 05:45 WIB

Pemain Makin Banyak, Persaingan Gadai Makin Sesak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu hingga tahun 2026 bagi perusahaan gadai ilegal untuk mengurus perizinan.  

Strategi Pemerintah Hadapi Gejolak Global
| Senin, 17 Maret 2025 | 04:56 WIB

Strategi Pemerintah Hadapi Gejolak Global

 Pemerintah menilai Indonesia masih mampu menjaga stabilitas dan daya saing di tengah gejolak global

Dana Asing Kabur Rp 10,15 Triliun Pekan Kedua Maret
| Senin, 17 Maret 2025 | 04:51 WIB

Dana Asing Kabur Rp 10,15 Triliun Pekan Kedua Maret

Arus modal asing keluar baik di pasar saham, pasar SBN, maupun pasar SRBI pada pekan kedua  Maret 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler