Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol

Selasa, 11 Februari 2025 | 06:15 WIB
Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol
[ILUSTRASI. Karyawan melakukan medical check up dan konsultasi kesehatan di Ruangan Klinik Generali Indonesia, Jakarta, Jumat (22/11). KONTAN/Baihaki/24/11/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan memperkuat sinergi, efek tingginya inflasi medis dinilai bisa lebih ditekan.

Dalam rancangan surat edaran OJK sola asuransi kesehatan yang tengah disusun regulator, mekanisme CoB yang disiapkan adalah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan asuransi swasta akan menjadi penjamin dan pembayar kedua. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai skema ini diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik dari penyedia asuransi.

Baca Juga: OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan

Sehingga klaim dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, serta meminimalkan pembayaran klaim yang berlebihan. "Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mempertahankan kinerja keuangan yang stabil, sambil tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta asuransi," kata Togar, Senin (10/2).

Togar bilang, perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam sinergi tersebut diimbau untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mempersiapkan draft perjanjian kerja sama.

Meliputi atas koordinasi pengumpulan iuran satu pintu, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah

Terkait skema menjadi pembayar kedua, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menilai adanya mekanisme CoB, sudah sangat tepat. "Dengan demikian, kami bisa sama-sama mengontrol biaya yang wajar," kata Christian.

Sementara, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Windra Krismansyah menilai skema ini bisa membantu menekan dampak inflasi medis dengan kontrol klaim yang lebih baik.

Generali sendiri membayar klaim sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2024, alias naik 14% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya merupakan klaim kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

"Hal itu membuktikan masih tingginya risiko kesehatan yang juga dibarengi dengan tingginya inflasi medis yang memicu kenaikan harga obat-obatan maupun layanan medis," ujar Windra.

Tak hanya bagi industri, pengamat asuransi Irvan Raharji menyebut mekanisme CoB itu akan membuka kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan santunan atau pelayanan yang lebih baik apabila menggunakan tambahan asuransi swasta.

Namun, dia menilai tidak mudah mengkoordinasikan pelayanan kedua jaminan tersebut karena sifat pelayanannya berbeda.

Baca Juga: Aset Hangus Akibat Fraud, Uang Pensiunan Jiwasraya Tak Dibayar Penuh

BPJS Kesehatan bersifat sosial dan tidak mengenal pre-existing condition atau riwayat penyakit sebelum menjadi peserta. Sedangkan perusahaan asuransi mengenal pre-existing condition, bahkan bisa menjadi dasar pembatalan permohonan polis asuransi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Penyerapan Anggaran MBG akan Masif di Semester II
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:07 WIB

Penyerapan Anggaran MBG akan Masif di Semester II

 Realisasi anggaran program makan bergizi gratis (MBG) mencapai Rp 710,5 miliar hingga 12 Maret 2025

Tingkatkan Dana Riset Hingga 1% dari PDB
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:01 WIB

Tingkatkan Dana Riset Hingga 1% dari PDB

Presiden Prabowo Subianto menginginkan dana riset di Indonesia ditingkatkan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB)

Ditjen Pajak Raup Rp 33,26 Triliun dari Ekonomi Digital
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:40 WIB

Ditjen Pajak Raup Rp 33,26 Triliun dari Ekonomi Digital

Setoran pajak ekonomi digital berasal dari pemungutan PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak fintech (P2P) lending

Neraca Perdagangan Berpotensi Menyusut
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:23 WIB

Neraca Perdagangan Berpotensi Menyusut

Ekonom memperkirakan surplus neraca perdagangan Indonesia pada bulan Februari 2025 di bawah US$ 2 miliar 

Nyaris Semua Penerimaan Non Pajak Terkontraksi
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13 WIB

Nyaris Semua Penerimaan Non Pajak Terkontraksi

Pemerintah harus diversifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar tak bergantung pada komoditas global

Mengukur Minat Berinvestasi di Reksadana Syariah
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:48 WIB

Mengukur Minat Berinvestasi di Reksadana Syariah

Industri reksadana syariah justru mengalami peningkatan dan  kinerja relatif lebih baik dari reksadana konvensional.

Smelter HPAL Milik INCO Ditarget Kelar 2025-2026
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:00 WIB

Smelter HPAL Milik INCO Ditarget Kelar 2025-2026

"Total investasi tambang baru dan pabrik bersama dengan mitra sekitar US$ 9 miliar," imbuh Febriany.

Pabrik Metanol Bojonegoro Ditargetkan Rampung 2027
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:57 WIB

Pabrik Metanol Bojonegoro Ditargetkan Rampung 2027

Metanol adalah salah satu bahan penting dalam proses transesterifikasi pembuatan fatty acids methyl esters (FAME)

Merujuk UU, Erick Thohir Memperbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:53 WIB

Merujuk UU, Erick Thohir Memperbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis

PT Indra Karya akhirnya bertransformasi menjadi PT Agrinas Palma Nusantara dan membuka ekspansi bisnis di sektor sawit.

 Pengusaha Truk Keberatan Pembatasan Saat Lebaran
| Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:50 WIB

Pengusaha Truk Keberatan Pembatasan Saat Lebaran

Aptrindo berharap, pemerintah segera menanggapi persoalan ini dan mencari solusi yang tidak merugikan pelaku usaha maupun kelancaran logistik

INDEKS BERITA

Terpopuler