Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol

Selasa, 11 Februari 2025 | 06:15 WIB
Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol
[ILUSTRASI. Karyawan melakukan medical check up dan konsultasi kesehatan di Ruangan Klinik Generali Indonesia, Jakarta, Jumat (22/11). KONTAN/Baihaki/24/11/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan memperkuat sinergi, efek tingginya inflasi medis dinilai bisa lebih ditekan.

Dalam rancangan surat edaran OJK sola asuransi kesehatan yang tengah disusun regulator, mekanisme CoB yang disiapkan adalah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan asuransi swasta akan menjadi penjamin dan pembayar kedua. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai skema ini diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik dari penyedia asuransi.

Baca Juga: OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan

Sehingga klaim dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, serta meminimalkan pembayaran klaim yang berlebihan. "Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mempertahankan kinerja keuangan yang stabil, sambil tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta asuransi," kata Togar, Senin (10/2).

Togar bilang, perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam sinergi tersebut diimbau untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mempersiapkan draft perjanjian kerja sama.

Meliputi atas koordinasi pengumpulan iuran satu pintu, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah

Terkait skema menjadi pembayar kedua, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menilai adanya mekanisme CoB, sudah sangat tepat. "Dengan demikian, kami bisa sama-sama mengontrol biaya yang wajar," kata Christian.

Sementara, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Windra Krismansyah menilai skema ini bisa membantu menekan dampak inflasi medis dengan kontrol klaim yang lebih baik.

Generali sendiri membayar klaim sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2024, alias naik 14% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya merupakan klaim kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

"Hal itu membuktikan masih tingginya risiko kesehatan yang juga dibarengi dengan tingginya inflasi medis yang memicu kenaikan harga obat-obatan maupun layanan medis," ujar Windra.

Tak hanya bagi industri, pengamat asuransi Irvan Raharji menyebut mekanisme CoB itu akan membuka kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan santunan atau pelayanan yang lebih baik apabila menggunakan tambahan asuransi swasta.

Namun, dia menilai tidak mudah mengkoordinasikan pelayanan kedua jaminan tersebut karena sifat pelayanannya berbeda.

Baca Juga: Aset Hangus Akibat Fraud, Uang Pensiunan Jiwasraya Tak Dibayar Penuh

BPJS Kesehatan bersifat sosial dan tidak mengenal pre-existing condition atau riwayat penyakit sebelum menjadi peserta. Sedangkan perusahaan asuransi mengenal pre-existing condition, bahkan bisa menjadi dasar pembatalan permohonan polis asuransi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menanti Skema Pembiayaan Program MBG
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Menanti Skema Pembiayaan Program MBG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan perbankan saat ini tengah memfinaliasi skema pembiayaan untuk mendukung program MBG

Laba Emiten Farmasi Masih Bervariasi
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Laba Emiten Farmasi Masih Bervariasi

Pelemahan kinerja sebagian emiten farmasi di semester pertama tahun ini terpapar harga bahan baku tinggi. 

Saham-Saham Konglomerat Ini Turun, Saham Bank Jadi Penyokong IHSG
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Saham-Saham Konglomerat Ini Turun, Saham Bank Jadi Penyokong IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih melemah 1,35% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 6,15%.

Larangan Angkutan Truk Berlebih Berlaku 2027
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Larangan Angkutan Truk Berlebih Berlaku 2027

Pemerintah dan pengusaha serta pengemudi truk bersepakat tidak ada lagi truk angkutan berlebih pada tahun 2027 nanti.

Transaksi Digital Meningkat, Pendapatan Komisi Bank Terangkat
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Transaksi Digital Meningkat, Pendapatan Komisi Bank Terangkat

Transaksi digital perbankan masih melanjutkan pertumbuhan pesat sejalan dengan inovasi layanan digital yang terus dihadirkan ​

Strategi Monetisasi Aset Indosat Guna Genjot Kinerja
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Strategi Monetisasi Aset Indosat Guna Genjot Kinerja

Di tengah persaingan ketat di sektor telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) mengalami tekanan kinerja akibat penurunan pelanggan 

Saham Konglomerasi Berpotensi Masuk Indeks MSCI
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 05:55 WIB

Saham Konglomerasi Berpotensi Masuk Indeks MSCI

MSCI akan merilis hasil peninjauan terbaru Kamis (7/8). Hasil peninjauan terbaru ini mulai berlaku efektif pada 27 Agustus 2025. 

Pemerintah Berharap Makan Bergizi Gratis Menjangkau 20 Juta Penerima
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 05:50 WIB

Pemerintah Berharap Makan Bergizi Gratis Menjangkau 20 Juta Penerima

Target untuk menjangkau 20 juta penerima MBG ditargetkan pemerintah bisa terealisasi pada pertengahan Agustus ini.

Kualitas Aset Perbankan Masih Perlu Dicermati
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 05:50 WIB

Kualitas Aset Perbankan Masih Perlu Dicermati

Dat industri memang menunjukkan penurunan rasio NPL secara agregat, tapi tren ini belum sepenuhnya merata​

Indoritel Makmur (DNET) Mencetak Kenaikan Laba Dua Digit
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 05:35 WIB

Indoritel Makmur (DNET) Mencetak Kenaikan Laba Dua Digit

Kinerja  PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) di semester I-2025 didorong kenaikan kontrak korporasi dan ritel. 

INDEKS BERITA

Terpopuler