Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol

Selasa, 11 Februari 2025 | 06:15 WIB
Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol
[ILUSTRASI. Karyawan melakukan medical check up dan konsultasi kesehatan di Ruangan Klinik Generali Indonesia, Jakarta, Jumat (22/11). KONTAN/Baihaki/24/11/2024]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan memperkuat sinergi, efek tingginya inflasi medis dinilai bisa lebih ditekan.

Dalam rancangan surat edaran OJK sola asuransi kesehatan yang tengah disusun regulator, mekanisme CoB yang disiapkan adalah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan asuransi swasta akan menjadi penjamin dan pembayar kedua. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai skema ini diharapkan bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik dari penyedia asuransi.

Baca Juga: OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan

Sehingga klaim dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, serta meminimalkan pembayaran klaim yang berlebihan. "Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mempertahankan kinerja keuangan yang stabil, sambil tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta asuransi," kata Togar, Senin (10/2).

Togar bilang, perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam sinergi tersebut diimbau untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mempersiapkan draft perjanjian kerja sama.

Meliputi atas koordinasi pengumpulan iuran satu pintu, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah

Terkait skema menjadi pembayar kedua, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menilai adanya mekanisme CoB, sudah sangat tepat. "Dengan demikian, kami bisa sama-sama mengontrol biaya yang wajar," kata Christian.

Sementara, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Windra Krismansyah menilai skema ini bisa membantu menekan dampak inflasi medis dengan kontrol klaim yang lebih baik.

Generali sendiri membayar klaim sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2024, alias naik 14% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya merupakan klaim kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

"Hal itu membuktikan masih tingginya risiko kesehatan yang juga dibarengi dengan tingginya inflasi medis yang memicu kenaikan harga obat-obatan maupun layanan medis," ujar Windra.

Tak hanya bagi industri, pengamat asuransi Irvan Raharji menyebut mekanisme CoB itu akan membuka kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan santunan atau pelayanan yang lebih baik apabila menggunakan tambahan asuransi swasta.

Namun, dia menilai tidak mudah mengkoordinasikan pelayanan kedua jaminan tersebut karena sifat pelayanannya berbeda.

Baca Juga: Aset Hangus Akibat Fraud, Uang Pensiunan Jiwasraya Tak Dibayar Penuh

BPJS Kesehatan bersifat sosial dan tidak mengenal pre-existing condition atau riwayat penyakit sebelum menjadi peserta. Sedangkan perusahaan asuransi mengenal pre-existing condition, bahkan bisa menjadi dasar pembatalan permohonan polis asuransi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Profit 31,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tercuwil Tipis (20 Juni 2025)
| Jumat, 20 Juni 2025 | 08:45 WIB

Profit 31,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tercuwil Tipis (20 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 Juni 2025) 1.936.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,37% jika menjual hari ini.

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Juni 2025 | 07:06 WIB

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga merespons kehati-hatian suku bunga Federal Reserve yang kemungkinan besar akan bertahan lebih lama di level tinggi.

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:45 WIB

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri

Kawasan industri di Indonesia punya ruang untuk berkembang. Tapi sektor ini menghadapi sejumlah tantangan.

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:30 WIB

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025

Manajemen PDPP meyakini bisa memperbaiki kinerja di sisa tahun ini. Salah satu pendorongnya adalah transisi dari galon PC ke PET.

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%

Rasio NPL UMKM sudah mencapai 4,49% pada Mei, naik dari 4,36% pada bulan sebelumnya dan 3,76% pada Desember 2024​

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi

 Belanja negara terkontraksi 11,26% secara tahunan dan pendapatan negara terkontraksi sebesar 11,41% secara tahunan

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:17 WIB

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak

Daya saing Indonesia anjlok 13 peringkat ke posisi 40 dari total 69 negara dalam laporan World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:15 WIB

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi

Emiten pertambangan Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menggenjot pertumbuhan bisnis pada 2025.

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa

Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke dalam negeri melalui term deposit valas hanya US$ 194 juta

 Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut

BI kembali memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025.​

INDEKS BERITA

Terpopuler