OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru tentang asuransi kredit perdagangan. Beleid ini berupa Peraturan OJK Nomor 36 tahun 2024 ini menjadi merevisi POJK nomor 69/POJK.05/2016.
Dalam aturan baru ini, perusahaan asuransi dapat menawarkan asuransi kredit untuk transaksi kredit atau perdagangan. Selain itu, jika perusahaan asuransi melakukan usaha asuransi kredit mereka harus menetapkan penjual atau pemasok menanggung minimal 10% dari risiko transaksi perdagangan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan