OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru tentang asuransi kredit perdagangan. Beleid ini berupa Peraturan OJK Nomor 36 tahun 2024 ini menjadi merevisi POJK nomor 69/POJK.05/2016.
Dalam aturan baru ini, perusahaan asuransi dapat menawarkan asuransi kredit untuk transaksi kredit atau perdagangan. Selain itu, jika perusahaan asuransi melakukan usaha asuransi kredit mereka harus menetapkan penjual atau pemasok menanggung minimal 10% dari risiko transaksi perdagangan tersebut.
