Skema Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana Akan Tuntas Dibahas Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyiapkan skema pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB). Skema tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.
Untuk diketahui, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mencantumkan kerentanan bencana dan perubahan iklim sebagai program pengarusutamaan serta penguatan infrastruktur dan ketahanan bencana sebagai salah satu program prioritas dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2020. "Unsur kebencanaan harus masuk dalam aspek perencanaan kita di setiap kementerian dan lembaga yang berkaitan maupun tidak berkaitan," kata Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.
Selama ini, kesenjangan pembiayaan (financing gap) bencana di Indonesia masih tinggi. Penyebabnya, masih belum memadainya kemampuan pemerintah dalam menanggung (retain) pembiayaan bencana dari sumber APBN/APBD, serta masih rendahnya pembiayaan untuk transfer risiko baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu mencatat, rata-rata kerugian ekonomi langsung akibat bencana alam di Indonesia sepanjang tahun 2000–2016 mencapai Rp 22,8 triliun per tahun. Namun, pemerintah hanya mampu menyediakan dana cadangan bencana rata-rata sebesar Rp 3,1 triliun per tahun.
"Indonesia tahun ini memperkenalkan public asset insurance, membentuk pooling fund dan melibatkan pemda," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti.
Adapun pembentukan pooling fund, dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama, pembentukan institusi baru, misalnya lembaga dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Kedua, menugaskan institusi pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengelola dana.
Nufransa bilang, skema pembentukan pooling fund bencana ditargetkan selesai tahun ini. Hal ini juga sesuai dengan rencana jangka pendek strategi PARB.
Selain itu, pembentukan pooling fund pada tahun ini juga dilakukan bersamaan dengan penguatan dan pengembangan instrumen asuransi perlindungan masyarakat, eksplorasi kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, eksplorasi skema pembiayaan alternatif, serta edukasi dan penguatan kapasitas SDM terkait pembiayaan dan asuransi risiko bencana.