KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendorong pendanaan melalui skema hak pengelolaan terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS). Langkah ini diharapkan mampu mengatasi beban anggaran untuk mengerjakan proyek infrastruktur.
Skema LCS bisa dilakukan dengan memanfaatkan aset milik negara atau BUMN untuk dikelola oleh swasta. Sebagai gambaran, bila kerjasama dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang ditawarkan adalah pemanfaatan aset dan pembangunannya, maka dalam skema LCS ini yang ditawarkan hanya berupa pemanfaatan aset.
