KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendorong pendanaan melalui skema hak pengelolaan terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS). Langkah ini diharapkan mampu mengatasi beban anggaran untuk mengerjakan proyek infrastruktur.
Skema LCS bisa dilakukan dengan memanfaatkan aset milik negara atau BUMN untuk dikelola oleh swasta. Sebagai gambaran, bila kerjasama dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang ditawarkan adalah pemanfaatan aset dan pembangunannya, maka dalam skema LCS ini yang ditawarkan hanya berupa pemanfaatan aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan