Skema Tarif PPnBM akan Diubah Berdasar Konsumsi Bahan Bakar dan Emisi

Rabu, 13 Maret 2019 | 07:56 WIB
Skema Tarif PPnBM akan Diubah Berdasar Konsumsi Bahan Bakar dan Emisi
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah akan mengubah skema tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat skema PPnBM terbaru masih disusun dan ditargetkan tuntas, hingga menjadi Peraturan Pemerintah (PP) pada Semester I-2019.

Namun skema terbaru itu dijadwalkan berlaku efektif pada awal tahun 2021. Jeda waktu penerbitan dan pemberlakuan skema itu bertujuan untuk memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki.

Dalam skema PPnBM kendaraan bermotor yang sedang dirancang, pemerintah akan mengaitkan tarif dengan tingkat konsumsi bahan bakar dari kendaraan tersebut. Semakin irit mobil tersebut maka tarif PPnBMnya makin rendah.

Selain mengukur dari tingkat efisiensi penggunaan bahan bakar, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas buang karbon dioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Sebaliknya semakin tinggi karbon yang dihasilkan dari pembakaran mesin mobil tersebut, maka tarif PPnBM juga makin gede.

Sri Mulyani menyebut, perubahan skema ini agar bisa mendorong industri otomotif dalam negeri untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi termasuk mobil listrik.

Bahkan, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle. "Dengan adanya perbedaan treatment, kami berharap produksi sedan dengan tarif PPnBM lebih rendah bisa mendorong industrialisasi di dalam negeri," tutur mantan direktur Bank Dunia ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pemerintah untuk mengubah beleid PPnBM otomotif patut mendapatkan apresiasi. Apalagi, pemberian insentif terhadap setiap upaya pengurangan emisi karbon saat ini sudah menjadi tren global.

Namun demikian ia berpendapat, penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM.

"Sebab administrasinya lebih mudah, dan tepat sasaran, dibanding kan dengan pemberian insentif berupa pengenaan tarif PPnBM yang lebih rendah terhadap kendaraan dengan emisi karbon rendah atau ramah lingkungan," terang Yustinus.

Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yang tepat untuk pengendalian konsumsi, dalam hal ini pembatasan pembelian kendaraan yang boros bahan bakar. Selain itu bisa bertujuan untuk mengendalikan produk yang memiliki dampak negatif yakni emisi CO2.

Sementara instrumen PPnBM justru bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, PPnBM juga masih bisa dijadikan instrumen insentif fiskal, walau berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan skema PPnBM tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Anak Usaha DOID Rilis Obligasi Senilai Rp 1,4 Triliun, Tawaran Kupon Hingga 8,75%
| Selasa, 30 September 2025 | 13:38 WIB

Anak Usaha DOID Rilis Obligasi Senilai Rp 1,4 Triliun, Tawaran Kupon Hingga 8,75%

PT Bukit Makmur Mandiri Utama akan memanfaatkan dana obligasi untuk refinancing, belanja modal, dan modal kerja.

Ada Transaksi Nego Jumbo di Saham ARCI, Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro Jualan?
| Selasa, 30 September 2025 | 11:41 WIB

Ada Transaksi Nego Jumbo di Saham ARCI, Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro Jualan?

Basis Utama Prima masuk sebagai investor di ARCI saat emiten pertambangan emas tersebut menggelar IPO pada 2021.

Besarnya Efek Domino Dibalik Suntikan Rp 200 T ke Himbara untuk Koperasi Merah Putih
| Selasa, 30 September 2025 | 10:25 WIB

Besarnya Efek Domino Dibalik Suntikan Rp 200 T ke Himbara untuk Koperasi Merah Putih

Risiko terbesar jika sampai terjadi kegagalan Koperasi Merah Putih akan ditanggung desa dan kelurahan.

DPR Minta Minimum Free Float 30%, Begini Efeknya Bagi Pasar Saham dan Emiten
| Selasa, 30 September 2025 | 09:49 WIB

DPR Minta Minimum Free Float 30%, Begini Efeknya Bagi Pasar Saham dan Emiten

Jika minimum free float langsung diatur sebesar 30%, dapat menimbulkan risiko bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Usai Gembok Dibuka BEI, Saham KOKA Langsung Ngacir Tersulut Rencana Masuknya Ningbo
| Selasa, 30 September 2025 | 09:10 WIB

Usai Gembok Dibuka BEI, Saham KOKA Langsung Ngacir Tersulut Rencana Masuknya Ningbo

Lonjakan saham KOKA lebih dipicu oleh euforia dan spekulasi pelaku pasar terhadap rencana masuknya calon investor strategis. 

SKK Migas Teken Perjanjian Proyek South Hub
| Selasa, 30 September 2025 | 08:29 WIB

SKK Migas Teken Perjanjian Proyek South Hub

Tiga kontrak pertama memberikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam komersialisasi minyak dan kondensat

Antam Masih Mengimpor Emas 30 Ton per Tahun
| Selasa, 30 September 2025 | 08:27 WIB

Antam Masih Mengimpor Emas 30 Ton per Tahun

Antam mendapatkan emas dari beberapa sumber. Pertama, dari Tambang Emas Pongkor di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor,

Nasib IPO Inalum  di Tangan Danantara
| Selasa, 30 September 2025 | 08:22 WIB

Nasib IPO Inalum di Tangan Danantara

Sebelumnya, Inalum menargetkan IPO bisa direalisasikan sebelum Danantara berdiri, saat masih berada langsung di bawah kendali Kementerian BUMN

Renovasi 7 Gerbang Tol Dalam Kota JSMR Ditargetkan Rampung Hingga Awal Oktober 2025
| Selasa, 30 September 2025 | 08:19 WIB

Renovasi 7 Gerbang Tol Dalam Kota JSMR Ditargetkan Rampung Hingga Awal Oktober 2025

Gerbang tol yang diperbaiki berada di Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yang merupakan salah satu jalanan utama Jakarta.

Ada Celah Privatisasi PLN, RUPTL 2025-2034 Digugat
| Selasa, 30 September 2025 | 08:14 WIB

Ada Celah Privatisasi PLN, RUPTL 2025-2034 Digugat

Pengembang swasta memegang porsi 73% proyek pembangkit listrik senilai Rp 1.566 triliun, sehingga akan berpengaruh pada PLN

INDEKS BERITA

Terpopuler