Skema Tarif PPnBM akan Diubah Berdasar Konsumsi Bahan Bakar dan Emisi

Rabu, 13 Maret 2019 | 07:56 WIB
Skema Tarif PPnBM akan Diubah Berdasar Konsumsi Bahan Bakar dan Emisi
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah akan mengubah skema tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat skema PPnBM terbaru masih disusun dan ditargetkan tuntas, hingga menjadi Peraturan Pemerintah (PP) pada Semester I-2019.

Namun skema terbaru itu dijadwalkan berlaku efektif pada awal tahun 2021. Jeda waktu penerbitan dan pemberlakuan skema itu bertujuan untuk memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki.

Dalam skema PPnBM kendaraan bermotor yang sedang dirancang, pemerintah akan mengaitkan tarif dengan tingkat konsumsi bahan bakar dari kendaraan tersebut. Semakin irit mobil tersebut maka tarif PPnBMnya makin rendah.

Selain mengukur dari tingkat efisiensi penggunaan bahan bakar, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas buang karbon dioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Sebaliknya semakin tinggi karbon yang dihasilkan dari pembakaran mesin mobil tersebut, maka tarif PPnBM juga makin gede.

Sri Mulyani menyebut, perubahan skema ini agar bisa mendorong industri otomotif dalam negeri untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi termasuk mobil listrik.

Bahkan, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle. "Dengan adanya perbedaan treatment, kami berharap produksi sedan dengan tarif PPnBM lebih rendah bisa mendorong industrialisasi di dalam negeri," tutur mantan direktur Bank Dunia ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pemerintah untuk mengubah beleid PPnBM otomotif patut mendapatkan apresiasi. Apalagi, pemberian insentif terhadap setiap upaya pengurangan emisi karbon saat ini sudah menjadi tren global.

Namun demikian ia berpendapat, penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM.

"Sebab administrasinya lebih mudah, dan tepat sasaran, dibanding kan dengan pemberian insentif berupa pengenaan tarif PPnBM yang lebih rendah terhadap kendaraan dengan emisi karbon rendah atau ramah lingkungan," terang Yustinus.

Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yang tepat untuk pengendalian konsumsi, dalam hal ini pembatasan pembelian kendaraan yang boros bahan bakar. Selain itu bisa bertujuan untuk mengendalikan produk yang memiliki dampak negatif yakni emisi CO2.

Sementara instrumen PPnBM justru bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, PPnBM juga masih bisa dijadikan instrumen insentif fiskal, walau berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan skema PPnBM tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Perisai Analisis Kredit Berbasis AI
| Minggu, 20 Juli 2025 | 16:21 WIB

Perisai Analisis Kredit Berbasis AI

Kasus penipuan di sektor keuangan masih terus terjadi, malah cenderung meningkat.                             

KPR Melambat saat Daya Beli Masih Kurang Sehat
| Minggu, 20 Juli 2025 | 16:05 WIB

KPR Melambat saat Daya Beli Masih Kurang Sehat

Sejak awal tahun, penyaluran KPR dalam tren melambat. Apa strategi bank mendongkrak kredit hunian?              

Menengok Cuan Reksadana ESG, Sinarmas AM Berencana Rilis Produk Baru
| Minggu, 20 Juli 2025 | 11:53 WIB

Menengok Cuan Reksadana ESG, Sinarmas AM Berencana Rilis Produk Baru

Sinarmas Asset Management berencana meluncurkan produk baru yang bisa jadi pilihan bagi investor yang peduli dengan ling

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (20 Juli 2025)
| Minggu, 20 Juli 2025 | 10:12 WIB

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (20 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 20 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.927.000 per gram, harga buyback Rp 1.773.000 per gram.

Pelemahan Daya Beli Menghantui Sektor Properti
| Minggu, 20 Juli 2025 | 05:44 WIB

Pelemahan Daya Beli Menghantui Sektor Properti

Pertumbuhan ekonomi yang melambat terindikasi dari melemahnya daya beli khususnya di sektor properti. 

 
 
Jalan Pematang Modernisasi di Sawah
| Minggu, 20 Juli 2025 | 05:44 WIB

Jalan Pematang Modernisasi di Sawah

​Luas kepemilikan lahan pada petani yang masih mini menjadi kendala petani menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).

 
 
IHSG Naik 3,75% Sepekan, Intip Saham-Saham Paling Cuan Hingga 18 Juli 2025
| Minggu, 20 Juli 2025 | 05:44 WIB

IHSG Naik 3,75% Sepekan, Intip Saham-Saham Paling Cuan Hingga 18 Juli 2025

Pada sepekan hingga 18 Juli 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakumulasi kenaikan 3,75% dan ditutup pada 7.311,91 .

Dalam Sepekan Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya
| Minggu, 20 Juli 2025 | 05:32 WIB

Dalam Sepekan Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya

Dolar AS berbalik melemah, merespons pidato dovish pejabat  The Fed yang menyerukan pemangkasan suku bunga segera dilakukan FOMC akhir bulan in

Tunduk pada Trump?
| Minggu, 20 Juli 2025 | 05:05 WIB

Tunduk pada Trump?

Kesepakatan dagang ini tidak seimbang bagi Indonesia. Jika dicermati, justru ada kenaikan tarif impor oleh AS dari sebelum pengumuman April 2025.

Lari Dahulu Jadi Pelatih Kemudian
| Minggu, 20 Juli 2025 | 04:05 WIB

Lari Dahulu Jadi Pelatih Kemudian

Demam lari tak lagi sekadar tren, tapi telah membuka peluang baru bagi profesi pelatih lari profesional. 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler