ILUSTRASI. Aplikasi Hyppe
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan high yield promissory notes (HYPN) yang diterbitkan PT Hyppe Teknologi Indonesia kepada krediturnya, Siu Cen, berakhir damai. Siu Cen yang sebelumnya melaporkan PT HTI dengan no LP: TBL/2012/IV/YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ tanggal 16 April 2021 atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Metro, mencabut laporannya.
Magindran Marieappan Direktur Hyppe Teknologi Indonesia menyatakan, permasalahan hukum antara para pihak telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Magindran menjelaskan, permasalahan yang terjadi antara Hyppe Teknologi Indonesia dengan Siu Cen, pada dasarnya merupakan kesalahpahaman.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG