ILUSTRASI. Aplikasi Hyppe
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan high yield promissory notes (HYPN) yang diterbitkan PT Hyppe Teknologi Indonesia kepada krediturnya, Siu Cen, berakhir damai. Siu Cen yang sebelumnya melaporkan PT HTI dengan no LP: TBL/2012/IV/YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ tanggal 16 April 2021 atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Metro, mencabut laporannya.
Magindran Marieappan Direktur Hyppe Teknologi Indonesia menyatakan, permasalahan hukum antara para pihak telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Magindran menjelaskan, permasalahan yang terjadi antara Hyppe Teknologi Indonesia dengan Siu Cen, pada dasarnya merupakan kesalahpahaman.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.