SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tingkatan pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Semula, SP2DK hanya diatur melalui surat edaran internal. Kini, SP2DK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Langkah ini menandai ambisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertebal fondasi hukum salah satu senjata utama pengawasan kepatuhan, sekaligus memperluas jangkauan bidikannya. Selama ini, SP2DK hanya bertumpu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
