ILUSTRASI. JAKARTA,08/04-PEMBERLAKUAN PSBB DI JAKARTA. Foto aerial deretan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (08/04). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang. Pemberlakuan PSBB akan diterapkajn selama
Reporter: Abdul Basith Bardan, Pratama Guitarra | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perusahaan milik negara alias BUMN mulai 25 Mei 2020 memantik protes sektor swasta.
Pebisnis minta kelonggaran sekaligus fasilitas yang sama. Sebab, pandemi virus corona (Covid-19) juga memukul sektor swasta, bukan hanya BUMN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.