Berita Bisnis

Status SKK Migas Bakal Diperjelas dalam UU Migas

Selasa, 30 November 2021 | 04:00 WIB
Status SKK Migas Bakal Diperjelas dalam UU Migas

Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) siap bergulir lagi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan pada tahun depan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pembahasan revisi UU Migas sudah dipastikan berlangsung pada tahun depan. Agenda revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru