Strategi Pinjol Menekan Kredit Macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet di atas ambang batas 5% pada November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, jumlah pinjol dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5% pada November 2023 turun dari Oktober 2023 sebanyak 20 pinjol.
