Sudah Dua Kali Restrukturisasi, BUMN Indah Karya Tunda Pembayaran Bagi Hasil Sukuk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah.
Meski telah dua kali menggelar restrukturisasi atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018, Indah Karya kembali menunda pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan