Sudah Dua Kali Restrukturisasi, BUMN Indah Karya Tunda Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah.
Meski telah dua kali menggelar restrukturisasi atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018, Indah Karya kembali menunda pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah.
