Berita Market

Sudah Dua Kali Restrukturisasi, BUMN Indah Karya Tunda Pembayaran Bagi Hasil Sukuk

Minggu, 29 Mei 2022 | 21:03 WIB
Sudah Dua Kali Restrukturisasi, BUMN Indah Karya Tunda Pembayaran Bagi Hasil Sukuk

ILUSTRASI. Indah Karya semestinya harus membayar bagi hasil ke-14 atas Sukuk Mudharabah I/2018 pada Senin (30/5) besok. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah. 

Meski telah dua kali menggelar restrukturisasi atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018, Indah Karya kembali menunda pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru