Berita Bisnis

Suntikan Buat Jamkrindo dan Askrindo

Rabu, 10 Juni 2020 | 06:41 WIB
Suntikan Buat Jamkrindo dan Askrindo

ILUSTRASI. Kantor pusat Jamkrindo

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memulihkan ekonomi dengan menghidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) bakal segera terwujud.

Terbaru pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru