Survei: Kepuasan terhadap Layanan Pajak Meningkat di Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan aparat pajak sepanjang tahun lalu mendapat apresiasi dari masyarakat. Demikian hasil survei kepuasan para wajib pajak terhadap layanan Direktorat Jenderal Pajak yang digelar Kementerian Keuangan bersama Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) menunjukkan kepuasan para wajib pajak terhadap layanan Ditjen Pajak tahun lalu meningkat. Semua aspek layanan yang menjadi objek survei, seperti kemudahan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur, sikap pegawai, kemampuan pegawai, serta akses layanan mendapat indeks kepuasan di atas 4 dari skala 5.
Secara agregat, indeks kepuasan layanan pun mencapai 4,32 atau 86,4%, meningkat 0,05 atawa 1% dari 2017 sebesar 85,4%. Peningkatan ini sudah terjadi sejak 2015. Indeks kepuasan layanan pada 2015 tercatat 3,87 atau 77,4%, lalu di 2016 meningkat menjadi sebesar 4,1 atau 82%.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan, kepuasan layanan itu sejalan dengan reformasi perpajakan. Salah satu program reformasi perpajakan adalah peningkatan kualitas pelayanan. Tahun ini, Ditjen Pajak berharap, indeks kepuasan pengguna layanan mereka meningkat lagi.
Hasil survei juga merekomendasikan peningkatan kualitas sistem yang mengakomodasi keluhan wajib pajak dengan memberikan respons cepat dan tanggap. Rekomendasi lain adalah pemberian informasi secara konsisten dan terus menerus ke pengguna layanan terkait dengan alamat daring.
Karena itu, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan layanan jemput bola terutama nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan mobile tax unit dan mal pelayanan publik yang belum ada di setiap kota. Lalu, peningkatan pelayanan mandiri di kantor pajak pratama (KPP), serta memperbanyak Pojok Pajak.
"Kami juga akan semakin banyak melibatkan relawan pajak dari berbagai tax center untuk membantu wajib pajak dalam masa penyampaian SPT Tahunan. Kami permudah prosedur dan persyaratan pelayanan," kata Hestu ke KONTAN, Sabtu (27/1).
Ditjen Pajak juga menyiapkan Taxpayer Account (TPA). Sehingga, wajib pajak bisa mengakses dan memantau data-datanya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk memantau proses permohonan. "Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," ujar Hestu.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), berpendapat masih ada beberapa layanan yang mesti Ditjen Pajak perbaiki. "Misalnya, proses keberatan yang lebih sering hanya formalitas, tidak berani ada keputusan adil," tegasnya.
Penerimaan pajak di tahun lalu Rp 1.315,9 triliun, atau setara dengan 92,4% dari total target penerimaan pajak yang dipasang di APBN 2018, yaitu Rp 1.424 triliun.