KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal meringkuk lama di penjara. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.