Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal meringkuk lama di penjara. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG