Berita Nasional

Surya Darmadi Bisa Dibui Seumur Hidup

Selasa, 07 Februari 2023 | 06:20 WIB
Surya Darmadi Bisa Dibui Seumur Hidup

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal meringkuk lama di penjara. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru