Suspensi Anggota Bursa Berujung Gugatan, BEI Dituntut Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Universal Broker Sekuritas Indonesia menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan pada 27 Februari 2024 dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara yang didaftarkan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Dalam provisinya, Universal Broker Sekuritas Indonesia yang terdaftar sebagai Anggota Bursa (AB) dengan kode TF meminta BEI untuk mencabut larangan sementara bagi Universal Broker Sekuritas Indonesia untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
