Suspensi Anggota Bursa Berujung Gugatan, BEI Dituntut Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Universal Broker Sekuritas Indonesia menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan pada 27 Februari 2024 dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara yang didaftarkan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Dalam provisinya, Universal Broker Sekuritas Indonesia yang terdaftar sebagai Anggota Bursa (AB) dengan kode TF meminta BEI untuk mencabut larangan sementara bagi Universal Broker Sekuritas Indonesia untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.