KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) naik di sepanjang tahun 2018. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyampaikan, pihaknya membayarkan klaim sebesar Rp 24 triliun.
Pembayaran klaim BPJS-TK tersebut untuk seluruh program yang diselenggarakan lembaga ini, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai perbandingan, pada tahun 2017, klaim yang dibayarkan BPJS-TK berkisar Rp 21,2 triliun.
Pembayaran klaim terbesar tahun lalu adalah program JHT yang mencapai Rp 22 triliun untuk pengajuan 1,9 juta kasus. Klaim dari program ini mempunyai porsi besar karena dampak dari peraturan pemerintah (PP) 46 tentang penyelenggaraan program JHT. Peserta dapat mengambil saldo JHT jika mereka tidak lagi bekerja tanpa batasan waktu. Pembayaran klaim JHT ini merupakan pembayaran terbesar sejak 2015, katanya dalam siaran pers, Rabu (6/2).
Terbesar kedua, pembayaran klaim JKK sebesar Rp 1,2 triliun untuk 173.000 kasus. Lebih tinggi dari tahun 2017 sebanyak 123.000 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 971,6 miliar.
Melalui program ini, BPJS-TK memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga 48 kali upah kerja yang telah dilaporkan ahli waris. Jika kasus kecelakaan tersebut hingga merengut nyawa pekerja. Di samping itu, untuk membiayai pengobatan peserta yang tidak dibatasi yang disesuaikan indikasi medis.
Sementara pembayaran klaim program jaminan kematian di tahun 2018 mencapai Rp 710 miliar untuk 25.000 kasus dengan perbandingan kenaikan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 615 miliar untuk 22.000 kasus.
Sedangkan program perlindungan pensiun merupakan pencairan klaim teredah sebesar Rp 175,3 miliar untuk 55.000 kasus dengan perbandingan pada tahun 2017 sebesar Rp 55,1 miliar untuk 27.000 kasus. Menurutnya, pencairan klaim pensiun ini mengalami kenaikan signifikan setiap tahun. Produk ini merupakan program terbaru dari BPJS-TK sejak tahun 2015.
Kenaikan klaim pada 2018 juga karena semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerja mengikuti program Jaminan Pensiun dan banyaknya peserta BPJS-TK yang masuk usia pensiun.