KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Kini, pemotongan PPh Pasal 21 resmi memakai skema tarif baru, yakni tarif efektif alias tarif efektif rata-rata (TER).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Di beleid ini, tarif efektif dibagi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Adapun tarif efektif bulanan mengacu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.