Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 | 08:29 WIB
Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik
[ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, tak lagi bisa berkutik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersempit ruang gerak lewat pemblokiran layanan publik wajib pajak nakal.

Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi atau memblokir akses layanan terhadap penanggung pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Anjlok Parah di Atas 3% dan Menyentuh 5.600, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (1/7)
| Rabu, 01 Juli 2026 | 06:02 WIB

Anjlok Parah di Atas 3% dan Menyentuh 5.600, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (1/7)

Pelemahan IHSG berlanjut, asing jual bersih Rp70 triliun semester I-2026. Simak proyeksi pergerakan IHSG hari ini. 

Kopi Kenangan Gencar Meracik Ekspansi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:35 WIB

Kopi Kenangan Gencar Meracik Ekspansi

Kopi Kenangan menargetkan penambahan 300–400 gerai sepanjang 2026 dan hingga Juni sudah  terealisasi 178 gerai.

Neraca Dagang Surplus, Tapi Bakal Makin Kecil
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:30 WIB

Neraca Dagang Surplus, Tapi Bakal Makin Kecil

Menilik proyeksi ekonom terhadap pergerakan neraca dagang Indonesia periode Mei 2026.                    

Klaim Asuransi Kendaraan Mulai Terkerek Efek Rupiah
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:30 WIB

Klaim Asuransi Kendaraan Mulai Terkerek Efek Rupiah

Perusahaan asuransi umum kini semakin rajin memantau biaya perbaikan untuk menghindari lonjakan klaim. 

Indonesia Bisa Fokus Ekspor Beras Khusus
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Bisa Fokus Ekspor Beras Khusus

Produksi beras yang melimpah membuat Indonesia mulai mengarahkan ke pasar internasional dengan melakukan penjajakan ke beberapa negara.

Investasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:20 WIB

Investasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah mulai mencanangkan sektor investasi sudah bisa sebagai salah satu mesin utama ekonomi 2027.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:15 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook  bertujuan menguntungkan Google.​

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:00 WIB

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak

Fakta mengejutkan: 95,45% klaim JHT hingga Mei 2026 tidak dipungut pajak.                                

Menjaga  Setoran Jemaah Tidak Naik
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:00 WIB

Menjaga Setoran Jemaah Tidak Naik

Biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 2027 diperkirakan melonjak seiring meningkatnya berbagai komponen biaya.

IHSG Anjlok 34,74% Semester I, Intip Prediksi Awal Semester II
| Rabu, 01 Juli 2026 | 04:50 WIB

IHSG Anjlok 34,74% Semester I, Intip Prediksi Awal Semester II

IHSG melemah total 7,51% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun atau sepanjang semester I-2026, IHSG ambruk 34,74%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler