Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, tak lagi bisa berkutik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersempit ruang gerak lewat pemblokiran layanan publik wajib pajak nakal.
Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi atau memblokir akses layanan terhadap penanggung pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
