KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) digugat tiga nasabahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menggugat Wanaartha karena tidak bisa mencairkan polis asuransi mereka.
Gugatan tiga orang nasabah terhadap Wanaartha Life itu terdaftar dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim kuasa hukum nasabah, Marianus Mendrofa, menjelaskan kliennya menempuh jalur hukum karena Wanaartha Life tidak memberi penjelasan dan kepastian kapan pembayaran polis mereka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.