Tak Bisa Mencairkan Polis, Wanaartha Life Digugat Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) digugat tiga nasabahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menggugat Wanaartha karena tidak bisa mencairkan polis asuransi mereka.
Gugatan tiga orang nasabah terhadap Wanaartha Life itu terdaftar dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim kuasa hukum nasabah, Marianus Mendrofa, menjelaskan kliennya menempuh jalur hukum karena Wanaartha Life tidak memberi penjelasan dan kepastian kapan pembayaran polis mereka.
