Tak penuhi modal inti, bisnis bank akan dikebiri

Jumat, 31 Januari 2020 | 18:07 WIB
Tak penuhi modal inti, bisnis bank akan dikebiri
[ILUSTRASI. Layanan di PT Bank Sahabat Sampoerna]
Reporter: Anggar Septiadi, Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lampu kuning bagi bank bermodal cekak telah menyala. Jika tidak ada aral melintang, pada Februari mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan baru tentang kewajiban modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun dari sebelumnya di bawah Rp 1 triliun. 

Selama ini, ketentuan modal minimum bank umum diatur OJK melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringoan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Dalam POJK ini, berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan jadi empat jenis Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Total Dividen BBNI Berjumlah Rp 13,9 T, Badan Usaha Asing Kebagian Jatah Rp 3,42 T
| Selasa, 15 April 2025 | 17:42 WIB

Total Dividen BBNI Berjumlah Rp 13,9 T, Badan Usaha Asing Kebagian Jatah Rp 3,42 T

Rasio dividen BBNI atas kinerja tahun 2024 mencapai 65%, lebih tinggi dibanding rasio dividen atas kinerja di tahun-tahun sebelumnya.

Industri Tertekan, PGN (PGAS) Jelaskan Hitung-hitungan Harga Gas Regasifikasi
| Selasa, 15 April 2025 | 16:59 WIB

Industri Tertekan, PGN (PGAS) Jelaskan Hitung-hitungan Harga Gas Regasifikasi

Gas regasifikasi merupakan alternatif pasokan yang ditawarkan kepada seluruh pelanggan, baik PGBT maupun Non-PGBT.

Profit 32,70% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 April 2025)
| Selasa, 15 April 2025 | 08:40 WIB

Profit 32,70% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (15 April 2025) 1 gram Rp 1.896.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,70% jika menjual hari ini.

Tren Kenaikan Pembelian Emas di Indonesia dan Global Diprediksi akan Terus Berlanjut
| Selasa, 15 April 2025 | 08:02 WIB

Tren Kenaikan Pembelian Emas di Indonesia dan Global Diprediksi akan Terus Berlanjut

Perkembangan tren dedolarisasi yang semakin cepat belakangan ini kian mendukung kenaikan harga emas.

Rupiah Menanti Petunjuk dari Rilis Data Ekonomi
| Selasa, 15 April 2025 | 07:47 WIB

Rupiah Menanti Petunjuk dari Rilis Data Ekonomi

Penguatan rupiah berpotensi berlanjut seiring tekanan jual dolar Amerika Serikat (AS) yang masih akan terjadi. 

Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) Masih Sulit Mendongkrak Kinerja
| Selasa, 15 April 2025 | 07:45 WIB

Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) Masih Sulit Mendongkrak Kinerja

Pelemahan harga batubara global masih menjadi sentimen utama yang menekan kinerja PT Indo Tambangraya Megah Tbk

Dolar AS Kehilangan Kepercayaan, Yen Jadi Pilihan
| Selasa, 15 April 2025 | 07:42 WIB

Dolar AS Kehilangan Kepercayaan, Yen Jadi Pilihan

Penguatan JPY berpotensi berlanjut hingga akhir tahun seiring sejumlah keunggulannya di tengah kondisi global yang tak pasti.

Perkara Mirae Asset Sekuritas Vs Sultan Subang, PN Jaksel Kabulkan Keberatan Mirae
| Selasa, 15 April 2025 | 07:41 WIB

Perkara Mirae Asset Sekuritas Vs Sultan Subang, PN Jaksel Kabulkan Keberatan Mirae

Sebanyak 40 nasabah termasuk Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda menggugat Mirae dengan nilai sengketa Rp 8,17 triliun.

Gejolak Kurs Membebani Alat Berat
| Selasa, 15 April 2025 | 07:34 WIB

Gejolak Kurs Membebani Alat Berat

Penurunan permintaan terutama dari sektor dengan tingkat permintaan tinggi seperti pertambangan dan konstruksi

Sulitnya Membuka Akses Pasar Perikanan di Luar AS
| Selasa, 15 April 2025 | 07:30 WIB

Sulitnya Membuka Akses Pasar Perikanan di Luar AS

AP5I  meminta pemerintah untuk segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP.

INDEKS BERITA

Terpopuler