KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah merampas aset reksadana milik 35 manajer investasi karena terkait dengan kasus Jiwasraya. Namun dari 35 manajer investasi itu cuma 13 di antaranya yang dari sisi status hukum masuk ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pun mengatakan bahwa tidak semua dari MI ini terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ia menjelaskan, beberapa MI sisanya hanya kebetulan asetnya dimiliki oleh beberapa pihak yang terlibat di kasus Jiwasraya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.