Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan batubara, kendati ada target memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Jadi, tidak semua PLTU masuk program pensiun, selama pembangkit batubara yang dikembangkan berorientasi ramah lingkungan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.