KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda penyaluran Dana alokasi Umum (DAU) pada bulan Mei 2020 kepada sebanyak 380 Pemerintah daerah (Pemda).
Penyebabnya karena Pemda belum memenuhi syarat yakni melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan merealokasi anggaran serta refocusing APBD untuk kegiatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.