Tak Tambah Modal, Harap Menyerah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) kembali lagi menyoroti peningkatan modal pada industri lembaga keuangan. Tidak hanya perbankan, regulator turut mendorong perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan modal agar mampu bersaing secara nasional..
Sejak tahun 2019, OJK telah menagih perusahaan pembiayaan untuk memenuhi aturan minimum modal Rp 100 miliar. Barang siapa tak punya modal sesuai di akhir Desember lalu, regulator tidak segan untuk menutup izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan