Tak Tambah Modal, Harap Menyerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) kembali lagi menyoroti peningkatan modal pada industri lembaga keuangan. Tidak hanya perbankan, regulator turut mendorong perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan modal agar mampu bersaing secara nasional..
Sejak tahun 2019, OJK telah menagih perusahaan pembiayaan untuk memenuhi aturan minimum modal Rp 100 miliar. Barang siapa tak punya modal sesuai di akhir Desember lalu, regulator tidak segan untuk menutup izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
