Berita Bisnis

Tak Tambah Modal, Harap Menyerah

Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:58 WIB
 Tak Tambah Modal, Harap Menyerah

ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui fasilitas lembaga pembiayaan di Tangerang Selatan, Kamis (28/5/2020). Sejumlah perusahaan multifinance mengaku belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, meski terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu. K

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) kembali lagi menyoroti peningkatan modal pada industri lembaga keuangan. Tidak hanya perbankan, regulator turut mendorong perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan modal agar mampu bersaing secara nasional..

Sejak tahun 2019, OJK telah menagih perusahaan pembiayaan untuk memenuhi aturan minimum modal Rp 100 miliar. Barang siapa tak punya modal sesuai di akhir Desember lalu, regulator tidak segan untuk menutup izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru