Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:02 WIB
Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
[ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.

Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021
Nomor Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

- Perkantoran BUMN/BUMD

- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2 Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan.

- Zona merah: dilakukan secara daring.

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3 Kegiatan sektor esensial

- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

- Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4 Kegiatan restoran Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5 Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6 Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi/lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7 Kegiatan ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya)

- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. 

8 Kegiatan di area publik Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10 Rapat, seminar, pertemuan luring Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11 Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.

1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.

2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.

4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).​

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Asing Terus Keluar, Laju IHSG Semakin Liar
| Kamis, 12 Februari 2026 | 14:45 WIB

Dana Asing Terus Keluar, Laju IHSG Semakin Liar

Sejak awal tahun 2026, total net sell asing di pasar saham Indonesia telah mencapai Rp 12,97 triliun.

Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Jadi Operator PSC Cendramas
| Kamis, 12 Februari 2026 | 14:12 WIB

Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Jadi Operator PSC Cendramas

Anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk mendapatkan Surat Penunjukan dari Petroliam Nasional Berhad untuk kontrak bagi hasil Cendramas.​

Prospek Emiten Nikel Terganjal Pemangkasan Kuota Produksi
| Kamis, 12 Februari 2026 | 13:37 WIB

Prospek Emiten Nikel Terganjal Pemangkasan Kuota Produksi

Pembatasan kuota berpotensi menekan target volume penjualan bijih nikel emiten dalam jangka pendek. 

ASII Bidik Pertumbuhan Penjualan Kendaraan Pada 2026
| Kamis, 12 Februari 2026 | 13:28 WIB

ASII Bidik Pertumbuhan Penjualan Kendaraan Pada 2026

Untuk mempertahankan dominasi pasar, ASII akan konsisten fokus pada penyediaan produk, teknologi, dan layanan yang sesuai kebutuhan pelanggan.

Saham Kena Depak MSCI, Dana Asing Lari Dari BEI
| Kamis, 12 Februari 2026 | 13:22 WIB

Saham Kena Depak MSCI, Dana Asing Lari Dari BEI

Dampak dari aksi rebalancing MSCI kali ini adalah pergerakan dana asing ke Bursa Efek Indonesia (BEI)​.

Mengurai Dosa Ekologis di Konsesi Batubara Eks KPC untuk NU, Potensi Konflik Menganga
| Kamis, 12 Februari 2026 | 10:30 WIB

Mengurai Dosa Ekologis di Konsesi Batubara Eks KPC untuk NU, Potensi Konflik Menganga

Konsesi batubara eks KPC yang diserahkan ke Nahdlatul Ulama (NU) berada di lahan yang sudah menjadi pemukiman dan 17.000 ha hutan sekunder. 

Pemangkasan RKAB Berdampak Instan pada Pergerakan Saham Emiten Nikel
| Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB

Pemangkasan RKAB Berdampak Instan pada Pergerakan Saham Emiten Nikel

Industri sudah mengantisipasi penurunan RKAB hingga 250 juta ton, sehingga penetapan RKAB oleh pemerintah masih sedikit di atas ekspektasi awal.

Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka
| Kamis, 12 Februari 2026 | 09:12 WIB

Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka

Gorengan saham masih mungkin melalui pemegang saham di bawah 1%. Nominees account  dibuat sekecil mungkin, saya pernah bikin sampai 30 account.

Peta Emiten Batubara Bergeser Seiring Kebijakan Pemangkasan RKAB 2026 & Kenaikan DMO
| Kamis, 12 Februari 2026 | 09:00 WIB

Peta Emiten Batubara Bergeser Seiring Kebijakan Pemangkasan RKAB 2026 & Kenaikan DMO

Kebijakan DMO dan RKAB menggeser narasi sektor batubara, dari yang sebelumnya bertumpu pada volatilitas harga global yang liar.

Berharap Bisa Melanjutkan Penguatan, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 08:49 WIB

Berharap Bisa Melanjutkan Penguatan, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (12/2)

Investor disarankan akumulasi pada saham-saham berfundamental solid. Khususnya undervalued  dengan tetap menerapkan manajemen risiko.

INDEKS BERITA

Terpopuler