Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:02 WIB
Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
[ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.

Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021
Nomor Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

- Perkantoran BUMN/BUMD

- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2 Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan.

- Zona merah: dilakukan secara daring.

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3 Kegiatan sektor esensial

- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

- Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4 Kegiatan restoran Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5 Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6 Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi/lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7 Kegiatan ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya)

- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. 

8 Kegiatan di area publik Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10 Rapat, seminar, pertemuan luring Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11 Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.

1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.

2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.

4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).​

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

Gesit Membangun Bisnis Logistik
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:35 WIB

Gesit Membangun Bisnis Logistik

Menyusuri perjalanan Wijaya Candera membangun bisnis dan sukses memimpin perusahaan logistik MPX Logistic International

Menengok Perkembangan Industri Film Animasi di Indonesia, Jumbo Kian MengInspirasi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:49 WIB

Menengok Perkembangan Industri Film Animasi di Indonesia, Jumbo Kian MengInspirasi

Hingga Mei 2025 film Indonesia telah dinikmati oleh 35 juta penonton, tiga kali lipat lebih banyak dibanding film impor.

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Memperluas Jaringan Telekomunikasi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:30 WIB

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Memperluas Jaringan Telekomunikasi

Melongok profil dan strategi bisnis PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) di layanan infrastruktur telekomunikasi

Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:26 WIB

Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo

Peluang INCO memperbaiki kinerja hingga akhir tahun ini terbuka lebar. Sentimen positif berasal dari harga nikel 

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar AS Sepanjang Pekan Ini
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar AS Sepanjang Pekan Ini

Rupiah pada akhir perdagangan Jumat (23/5) ditutup menguat 0,67% secara harian ke level Rp 16.217 per dolar Amerika Serikat (AS)

Intraco Penta (INTA) Melirik Pelanggan Baru dari Berbagai Sektor
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Intraco Penta (INTA) Melirik Pelanggan Baru dari Berbagai Sektor

Untuk mencapai target penjualan, INTA menjajaki ekspansi dengan mengincar segmen pelanggan baru dari sektor pengolahan kayu, emas dan semen

Sekali Lagi, Bukan Rupiah yang Menguat, Tapi Dolar Amerika yang Melemah
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Sekali Lagi, Bukan Rupiah yang Menguat, Tapi Dolar Amerika yang Melemah

Penguatan rupiah pekan ini utamanya didorong pelemahan dolar AS akibat kekhawatiran investor soal RUU pajak Presiden AS, Donald Trump. 

Pendapatan Perkapita Jakarta Versus Indonesia, Bagaikan Langit dan Bumi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:14 WIB

Pendapatan Perkapita Jakarta Versus Indonesia, Bagaikan Langit dan Bumi

Pendapatan per kapita nominal kita US$ 5.027 atau Rp 80,43 juta per orang per tahun jauh di bawah dua negara itu. Kita di peringkat 116 dunia.

Likuiditas Terseret Perlambatan Ekonomi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:00 WIB

Likuiditas Terseret Perlambatan Ekonomi

Bank Indonesia (BI) mencatat, uang beredar luas (M2) April 2025 mencapai Rp 9.390,0 triliun, tumbuh 5,2% secara tahunan

INDEKS BERITA

Terpopuler