Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:02 WIB
Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
[ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.

Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021
Nomor Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

- Perkantoran BUMN/BUMD

- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2 Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan.

- Zona merah: dilakukan secara daring.

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3 Kegiatan sektor esensial

- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

- Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4 Kegiatan restoran Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5 Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6 Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi/lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7 Kegiatan ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya)

- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. 

8 Kegiatan di area publik Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10 Rapat, seminar, pertemuan luring Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11 Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.

1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.

2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.

4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).​

Bagikan

Berita Terbaru

SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:41 WIB

SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April

Kementerian ESDM memerintahkan pembelian BBM dari kilang dalam negeri dan Pertamina kepada pengelola SPBU swasta

Kejar Target Hingga Akhir Tahun, Temas (TMAS)  Berharap Tumbuh 5%-10%
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:35 WIB

Kejar Target Hingga Akhir Tahun, Temas (TMAS) Berharap Tumbuh 5%-10%

Untuk memenuhi peningkatan permintaan pasar, perusahaan secara konsisten menambah aset armada kapalnya termasuk di tahun 2025 ini.

Tantangan dan Peluang Memperkuat Neraca Dagang Tahun 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:33 WIB

Tantangan dan Peluang Memperkuat Neraca Dagang Tahun 2026

Surplus neraca dagang RI US$ 35,88 juta peiode Januari-Oktober 2025, ekspor pengolahan tumbuh 15,75%.

Proyeksi Laju Konsumsi Bakal Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:26 WIB

Proyeksi Laju Konsumsi Bakal Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri

Kembalinya laju pertumbuhan konsumsi ke level pra-pandemi di atas 5% bukan hal mudah. Namun, masih realistis untuk dicapai pada 2026.​

Bisnis Rekreasi Mengalap Berkah Nataru
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:24 WIB

Bisnis Rekreasi Mengalap Berkah Nataru

Momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi ladang cuan bagi para pengelola tempat rekreasi, terutama di wilayah Jabodetabek.

Kejar Target Hingga Akhir Tahun 2025, TMAS Berharap Tumbuh 5%-10%
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:22 WIB

Kejar Target Hingga Akhir Tahun 2025, TMAS Berharap Tumbuh 5%-10%

Manajemen TMAS menyiapkan investasi Rp 2 triliun untuk pengadaan 16 kapal serta sarana pendukungnya.

Bank Indonesia Longgarkan Suku Bunga, Rupiah Jadi Sorotan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:19 WIB

Bank Indonesia Longgarkan Suku Bunga, Rupiah Jadi Sorotan

Ekonom memprediksi BI rate turun ke 4%-4,25% pada 2026 jika rupiah stabil. Rupiah diprediksi bergerak di rentang Rp 16.300-Rp 17.000 per dolar AS.

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) akan Agresif Menambah Jaringan Bisnis di 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:17 WIB

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) akan Agresif Menambah Jaringan Bisnis di 2026

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) siap menambah laboratorium dan membidik pertumbuhan dua digit pada 2026.

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) Agresif Perkuat Jaringan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:16 WIB

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) Agresif Perkuat Jaringan

Anak usaha PT Bundamedik Tbk ini menargetkan pertumbuhan pendapatan 16% pada 2026 dibandingkan proyeksi realisasi 2025

Pertaruhan Dominasi Fiskal dan Independensi Bank Indonesia
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:08 WIB

Pertaruhan Dominasi Fiskal dan Independensi Bank Indonesia

Kita tak bisa menciptakan lapangan kerja berkelanjutan dengan cara merusak kepercayaan pada mata uang yang membayar upah para pekerja tersebut.

INDEKS BERITA