Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:02 WIB
Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
[ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.

Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021
Nomor Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

- Perkantoran BUMN/BUMD

- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2 Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan.

- Zona merah: dilakukan secara daring.

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3 Kegiatan sektor esensial

- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

- Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4 Kegiatan restoran Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5 Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6 Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi/lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7 Kegiatan ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya)

- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. 

8 Kegiatan di area publik Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10 Rapat, seminar, pertemuan luring Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11 Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.

1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.

2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.

4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).​

Bagikan

Berita Terbaru

Sisa THR Nganggur? Putar Saja di Sukuk Ritel SR024, bisa Dipesan Sampai 15 April 2026
| Kamis, 19 Maret 2026 | 14:20 WIB

Sisa THR Nganggur? Putar Saja di Sukuk Ritel SR024, bisa Dipesan Sampai 15 April 2026

Simak simulasi dan cara membeli SR024 yang menawarkan imbalan tetap (fixed rate) hingga 5,55% per tahun.

BEI Libur Sepekan Saat Situasi Penuh Ketidakpastian, Sentimen Ini Perlu Diperhatikan
| Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

BEI Libur Sepekan Saat Situasi Penuh Ketidakpastian, Sentimen Ini Perlu Diperhatikan

Kondisi geopolitik yang panas dan penuh ketidakpastian sepanjang masa liburan membuat pasar saham Indonesia dalam kondisi rawan. 

Genjot Diversifikasi Bisnis Energi Bersih, Prospek Astrindo (BIPI) Semakin Seksi
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

Genjot Diversifikasi Bisnis Energi Bersih, Prospek Astrindo (BIPI) Semakin Seksi

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) terus mempercepat transformasi bisnis dari batu bara menuju energi bersih. 

BBCA Bakal Bagi Dividen Interim Tiga Kali di 2026, Simak Pandangan Analis
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

BBCA Bakal Bagi Dividen Interim Tiga Kali di 2026, Simak Pandangan Analis

Skema dividen kuartalan jadi daya tarik tambahan bagi investor, khususnya yang mengincar cashflow rutin. 

Adi Sarana (ASSA) Catat Pertumbuhan Laba Bersih 81% di Sepanjang 2025
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:07 WIB

Adi Sarana (ASSA) Catat Pertumbuhan Laba Bersih 81% di Sepanjang 2025

Kontribusi terbesar pendapatan PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) selama tahun 2025 masih ditopang oleh bisnis logistik. 

Ditopang Penjualan BBM dan Lahan JIIPE, Laba Bersih AKRA Naik Dua Digit Pada 2025
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:02 WIB

Ditopang Penjualan BBM dan Lahan JIIPE, Laba Bersih AKRA Naik Dua Digit Pada 2025

PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang tahun buku 2025, baik dari sisi pendapatan maupun laba bersih.​

Sewa Dahulu, Mobil Listrik Bisa Membawa Cuan Kemudian
| Kamis, 19 Maret 2026 | 11:36 WIB

Sewa Dahulu, Mobil Listrik Bisa Membawa Cuan Kemudian

Mobil listrik menjadi incaran banyak orang saat mudik untuk Lebaran. Cuan pun menanti pengusaha jasa penyewaannya.

 
Saham TKIM Terbang 24% Lawan Arus IHSG, Cek Bocoran Rekomendasi 3 Sekuritas Top!
| Kamis, 19 Maret 2026 | 11:05 WIB

Saham TKIM Terbang 24% Lawan Arus IHSG, Cek Bocoran Rekomendasi 3 Sekuritas Top!

Kombinasi kenaikan harga pulp global, pulihnya keran permintaan ekspor, dan suburnya pertumbuhan e-commerce bakal jadi motor utama penggerak TKIM.

Kawan Lama Solution Hadirkan Fitur B2C di Platform Digital
| Kamis, 19 Maret 2026 | 10:39 WIB

Kawan Lama Solution Hadirkan Fitur B2C di Platform Digital

PT Kawan Lama Solusi (Kawan Lama Solution) memperluas jangkauan bisnisnya dengan menghadirkan fitur B2C pada platform digital kawanlama.com.​

Garuda Food (GOOD) Siapkan Dana Rp 50 Miliar untuk Buyback Saham
| Kamis, 19 Maret 2026 | 10:29 WIB

Garuda Food (GOOD) Siapkan Dana Rp 50 Miliar untuk Buyback Saham

Jumlah saham yang dibeli Garuda Food sebesar 0,39% atau sebanyak 143,31 juta saham dari total saham yang dikeluarkan perusahaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler