Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:02 WIB
Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
[ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.

Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021
Nomor Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

- Perkantoran BUMN/BUMD

- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2 Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan.

- Zona merah: dilakukan secara daring.

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3 Kegiatan sektor esensial

- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

- Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4 Kegiatan restoran Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5 Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6 Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi/lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7 Kegiatan ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya)

- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. 

8 Kegiatan di area publik Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10 Rapat, seminar, pertemuan luring Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11 Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.

1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.

2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.

4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).​

Bagikan

Berita Terbaru

Lepas 541 Juta Saham Sentul City (BKSL), Kepemilikan Samuel Sekuritas Tersisa 4,94%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:53 WIB

Lepas 541 Juta Saham Sentul City (BKSL), Kepemilikan Samuel Sekuritas Tersisa 4,94%

Samuel Sekuritas Indonesia melaporkan pengurangan kepemilikan sahamnya di PT Sentul City Tbk (BKSL).

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Akan Transformasi Jadi Holding Investasi Energi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48 WIB

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Akan Transformasi Jadi Holding Investasi Energi

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) segera melakukan transformasi bisnis seiring masuknya PT Morris Capital Indonesia sebagai pengendali baru. ​

Laju Saham Barang Konsumsi Masih Mini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:43 WIB

Laju Saham Barang Konsumsi Masih Mini

Laju indeks saham barang konsumsi tertinggal dari 10 indeks sektoral lain di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sampoerna Agro (SGRO) Siap Merambah ke Bisnis Hilir Sawit dan Energi Terbarukan
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:34 WIB

Sampoerna Agro (SGRO) Siap Merambah ke Bisnis Hilir Sawit dan Energi Terbarukan

PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) akan menjalin sinergi dengan pemegang saham baru, Posco International, yang akan masuk ke sektor hilir kelapa sawit.

Strategi Mengail Cuan Saham Menjelang Tutup Tahun
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:24 WIB

Strategi Mengail Cuan Saham Menjelang Tutup Tahun

Memilih strategi yang bisa dimanfaatkan investor untuk mendulang cuan investasi saham di momen libur akhir tahun​.

Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:50 WIB

Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia

Hingga Oktober 2025, nilai ekspor sawit mencapai US$ 30,605 miliar, lebih tinggi 36,19% dibanding periode yang sama tahun 2024 US$ 22,472 miliar.

Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menjadi Titik Balik Industri
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:40 WIB

Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menjadi Titik Balik Industri

Regulasi ini memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi.

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:25 WIB

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food

Industri pet food Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya jumlah pemilik hewan.

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood

Sebagai pijakan awal transformasi, RAFI mengusung tema “More Impactful and More Valuable” yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:11 WIB

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika perkiraan ini terjadi, ada potensi akan meningkatnya volatilitas saham dan mata uang di pasar global.

INDEKS BERITA