Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:02 WIB
Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
[ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.

Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penguatan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021
Nomor Kegiatan/Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

- Perkantoran BUMN/BUMD

- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

2 Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan.

- Zona merah: dilakukan secara daring.

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3 Kegiatan sektor esensial

- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

- Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4 Kegiatan restoran Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5 Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6 Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi/lokasi proyek Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7 Kegiatan ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya)

- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman

- Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. 

8 Kegiatan di area publik Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10 Rapat, seminar, pertemuan luring Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11 Transportasi umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.

1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.

2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.

3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.

4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).​

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Bikin BRIS Untung Besar: Rekomendasi Saham BRIS Terbaru
| Selasa, 09 September 2025 | 15:45 WIB

Emas Bikin BRIS Untung Besar: Rekomendasi Saham BRIS Terbaru

Emas telah berkontribusi 11,8% dari total kredit konsumer PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), meningkat dari 8,4% pada akhir 2024.

BEI Menggelar Pubex Live 2025 Mulai 8-12 September, 44 Emiten Ikut Berpartisipasi
| Selasa, 09 September 2025 | 08:54 WIB

BEI Menggelar Pubex Live 2025 Mulai 8-12 September, 44 Emiten Ikut Berpartisipasi

Ada 44 perusahaan tercatat yang siap memaparkan kinerja dan rencana perusahaan ke depan agar investor mengenal kondisi terkini emiten.

Jumlah IPO Minim, Bisnis Perusahaan Sekuritas Ikut Lesu
| Selasa, 09 September 2025 | 08:40 WIB

Jumlah IPO Minim, Bisnis Perusahaan Sekuritas Ikut Lesu

Perusahaan mau IPO itu  tidak mudah. Mereka harus lihat momentum. Bukan hanya hari ini membutuhkan dana, lalu gelar IPO dan langsung mendapat dana

Cari Tambahan Modal, Bumi Resources (BUMI) Tawarkan Obligasi Rp 721,61 Miliar
| Selasa, 09 September 2025 | 08:40 WIB

Cari Tambahan Modal, Bumi Resources (BUMI) Tawarkan Obligasi Rp 721,61 Miliar

Obligasi terbagi dua seri. Seri A bertenor tiga tahun senilai Rp 149,33 miliar dan Seri B bertenor lima tahun Rp 572,28 miliar.​

Nusantara Infrastructure (META) Siap Garap Proyek Jalan Tol Cikunir-Ulujami
| Selasa, 09 September 2025 | 08:35 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Siap Garap Proyek Jalan Tol Cikunir-Ulujami

Anak usaha META PT Jakarta Metro Eskpressway (JKTMetro) merupakan pemegang konsesi Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ulujami.

Mayoritas Dana IPO EMAS Masuk ke Kantong MDKA, Cek yang Perlu Jadi Perhatian Investor
| Selasa, 09 September 2025 | 08:31 WIB

Mayoritas Dana IPO EMAS Masuk ke Kantong MDKA, Cek yang Perlu Jadi Perhatian Investor

Valuasi harga saham IPO PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) lebih premium ketimbang emiten pertambangan emas eksisting.

Tambah Modal, Emiten Menggelar Rights Issue dan Private Placement
| Selasa, 09 September 2025 | 08:23 WIB

Tambah Modal, Emiten Menggelar Rights Issue dan Private Placement

Pendanaan lewat pasar modal dengan skema private placement maupun right issue, umumnya dinilai berdampak positif bagi emiten.

Samator Indo Gas (AGII) Genjot Pelanggan Gas Medis dan Industri
| Selasa, 09 September 2025 | 08:20 WIB

Samator Indo Gas (AGII) Genjot Pelanggan Gas Medis dan Industri

AGII menyiapkan strategi utama, yakni memperluas pangsa pasar ritel melalui akuisisi pelanggan baru serta ekspansi jaringan filling station.

Banyak Tantangan, Surya Semesta Internusa (SSIA) Menurunkan Proyeksi Kinerja
| Selasa, 09 September 2025 | 08:16 WIB

Banyak Tantangan, Surya Semesta Internusa (SSIA) Menurunkan Proyeksi Kinerja

Proyeksi penurunan laba  PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) disebabkan sebagian backlog dari penjualan lahan baru akan diakui pada awal 2026.

Ekspor Kelapa Bulat Mengancam Kelangsungan Industri
| Selasa, 09 September 2025 | 08:10 WIB

Ekspor Kelapa Bulat Mengancam Kelangsungan Industri

Kenaikan produksi saat ini lebih banyak dijual dalam bentuk raw material ke luar negeri, terutama ke China.

INDEKS BERITA

Terpopuler