Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (21/6) telah menembus angka 2 juta. Pemerintah kembali memberlakukan penguatan PPKM Mikro, dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
Lewat siaran persnya, kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bakal menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan corona (Covid-19), mulai dari hulu hingga hilir.
Di hulu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penguatan PPKM Mikro, termasuk pelaksanaan testing dan tracing.
Berikut ini, daftar pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan.
Nomor | Kegiatan/Aktivitas | Tempat/Lokasi | Pembatasan Kegiatan Masyarakat |
1 | Kegiatan perkantoran/tempat kerja |
- Perkantoran pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) - Perkantoran BUMN/BUMD |
- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%. - Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%. - Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainnya. - Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah. |
2 | Kegiatan belajar mengajar | Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan. |
- Zona merah: dilakukan secara daring. - Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. |
3 | Kegiatan sektor esensial |
- Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. - Tempat pemenuhan kebutuhan protokol masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal. |
Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. |
4 | Kegiatan restoran | Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal. |
- Makanan minuman di tempat, paling banyak 25% kapasitas. - Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. - Layanan pesan antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran. - Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. |
5 | Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal | Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. |
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 - Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas. |
6 | Kegiatan konstruksi | Tempat konstruksi/lokasi proyek | Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. |
7 | Kegiatan ibadah | Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, tempat ibadah lainnya) |
- Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman - Zona lainnya: Sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol lebih ketat. |
8 | Kegiatan di area publik | Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) | - Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. |
9 | Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan | Lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. |
- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. - Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. |
10 | Rapat, seminar, pertemuan luring | Lokasi rapat/seminar/pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. |
- Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. - Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. |
11 | Transportasi umum | Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental. | Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan lebih ketat. |
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Adapun untuk upaya peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, berikut ini yang ditetapkan pemerintah.
1. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus memenuhi standar WHO.
2. Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran posko desa sesuai penerapan PPKM Mikro.
3. Pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5% dengan intensifikasi testing dan tracing.
4. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dll).