Berita Aneka Industri

Tanggung Renteng Laba dan Rugi AJB Bumiputera

Jumat, 02 Juni 2023 | 05:10 WIB
Tanggung Renteng Laba dan Rugi AJB Bumiputera

Reporter: Adrianus Octaviano, Arif Ferdianto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No 7/2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance).

Salah satu isi aturan ini adalah pemegang polis akan ikut menanggung kerugian perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru