KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No 7/2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance).
Salah satu isi aturan ini adalah pemegang polis akan ikut menanggung kerugian perusahaan.
