Berita Kebijakan

Tangkal Monopoli di Perdagangan Online, Pemerintah Menyiapkan Aturan Ini

Kamis, 30 November 2023 | 05:20 WIB
Tangkal Monopoli di Perdagangan Online, Pemerintah Menyiapkan Aturan Ini

ILUSTRASI. Warga berbelanja secara daring di salah satu situs belanja daring di Pandeglang, Banten, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru sebulan berlaku, pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam regulasi ini. Pihaknya mengusulkan ada ketetapan harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik atau e-commerce. "Saya nanti akan bicara dengan asosiasi, jadi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macem itu harus punya HPP," ungkap dia, kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru