Tangkal Monopoli di Perdagangan Online, Pemerintah Menyiapkan Aturan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru sebulan berlaku, pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam regulasi ini. Pihaknya mengusulkan ada ketetapan harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik atau e-commerce. "Saya nanti akan bicara dengan asosiasi, jadi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macem itu harus punya HPP," ungkap dia, kemarin.
