Tangkal Monopoli di Perdagangan Online, Pemerintah Menyiapkan Aturan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru sebulan berlaku, pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam regulasi ini. Pihaknya mengusulkan ada ketetapan harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik atau e-commerce. "Saya nanti akan bicara dengan asosiasi, jadi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macem itu harus punya HPP," ungkap dia, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.