Tantangan Membuktikan Kerugian Keuangan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024 memasuki fase krusial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Di tengah sorotan publik terhadap praktik rente dan dugaan penyimpangan tata kelola penyelenggaraan haji, kasus ini dinilai akan menguji ketepatan penerapan hukum korupsi, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara di pengadilan.
