KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana memutus kontrak jual beli listrik atau power purchasing agreement (PPA) 24 proyek energi baru terbarukan (EBT).
Hal itu dilakukan apabila sampai Juni 2019, 24 proyek itu belum juga menyerahkan jaminan pendanaan atau financial close (FC).
Dengan pemutusan PPA listrik 24 proyek itu, bauran listrik dari EBT yang ditarget mencapai 23% pada tahun 2025 bisa terganggu.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, proyek-proyek yang diterminasi itu membuka peluang terhambatnya capaian bauran energi 23% pada tahun 2025.
Alasannya, kata Fabby, 24 proyek pembangkit EBT itu telah direncanakan memasuki masa operasi komersial atau commercial operation date (COD) sekitar tahun 2021 dan 2022. Sehingga, jika proyek tersebut diterminasi, target COD tersebut hampir pasti akan ikut mundur.
"Jika dalam 1-2 tahun ini tidak ada proyek pengganti dan dilakukan percepatan, target 23% bauran pembangkit EBT pada 2025 bisa saja tidak tercapai," ungkapnya kepada KONTAN.
Menurut penilaian Fabby, terhambatnya pendanaan dari 24 proyek EBT itu harus mendapatkan evaluasi serius. "Evaluasi itu juga perlu melihat aspek dampak regulasi terhadap bankability," terang Fabby.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris memastikan, sekali pun terminasi itu terjadi, kondisi tersebut tidak akan menyusutkan target bauran energi terbarukan yang sekarang ini telah dicapai pemerintah.
Harris menjelaskan, bauran energi dihitung dari jumlah pembangkit yang sudah terpasang, bukan dari jumlah kapasitas yang baru PPA. "Sehingga, jika ada PPA yang terminasi tidak mempengaruhi bauran energi nasional," kata Harris kepada KONTAN, Jumat (22/3).
Dari target 23% bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025 itu, pencapaian sampai tahun 2018 sesuai dengan RUPTL PLN tahun 2019-2028 baru mencapai 12,42%.