KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Pertanian (Kemtan) terus memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021. Adapun alokasi dan anggaran pupuk bersubsidi tahun ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Meteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, yakni sebanyak 9 juta ton dengan alokasi anggaran total mencapai Rp 25,27 triliun.
Pengalokasian jumlah pupuk bersubsidi tahun ini hanya 37% dari kebutuhan. Pasalnya, kelompok tani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) ini hanya menjangkau 17,05 juta orang petani dengan kebutuhan 24,30 juta ton
