Tarif Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan Bikin Prospek Emiten Jadi Pahit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Kebijakan ini diprediksi bakal berdampak langsung pada sejumlah emiten. Terutama, emiten yang fokus di bisnis produk MBDK.
Sebut saja, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Ada pula PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan Kino Indonesia Tbk (KINO).
