Tarif Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan Bikin Prospek Emiten Jadi Pahit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Kebijakan ini diprediksi bakal berdampak langsung pada sejumlah emiten. Terutama, emiten yang fokus di bisnis produk MBDK.
Sebut saja, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Ada pula PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan Kino Indonesia Tbk (KINO).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.