Tarif Listrik Seharusnya Bisa Turun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga periode kuartal kedua tahun ini. Artinya, tarif listrik saat ini akan tetap berlaku hingga akhir Juni 2020. Namun, berdasarkan indikator penyesuaian tarif listrik, pemerintah berpeluang menurunkan tarif tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (PLN) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2020, pemerintah melakukan penyesuaian tarif (adjustment) setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan