Tarif Pajak Baru Bisa Bikin Transaksi Kripto Layu

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi pelaku pasar kripto di Tanah Air. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak baru transaksi aset kripto.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Transaksi Perdagangan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 25 Juli 2025, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 68 Tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan