Tarif Premi Asuransi Gempa Diminta Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum mengusulkan kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan kenaikan tarif premi tersebut diharapkan bisa terlaksana pada awal tahun depan.
Budi menyebut pihaknya mengusulkan tarif premi asuransi gempa bumi bisa dilakukan antara 5%-10%. Usulan itu salah satunya dengan memperhitungkan potensi risiko terjadinya gempa bumi. Namun kajian terhadap kenaikan tarif premi tersebut diakui Budi masih harus terus dilakukan. Sebab, kenaikan tarif premi tentu akan berdampak kepada nasabah.
