KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum mengusulkan kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan kenaikan tarif premi tersebut diharapkan bisa terlaksana pada awal tahun depan.
Budi menyebut pihaknya mengusulkan tarif premi asuransi gempa bumi bisa dilakukan antara 5%-10%. Usulan itu salah satunya dengan memperhitungkan potensi risiko terjadinya gempa bumi. Namun kajian terhadap kenaikan tarif premi tersebut diakui Budi masih harus terus dilakukan. Sebab, kenaikan tarif premi tentu akan berdampak kepada nasabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.