Tarif Royalti Indonesia Tertinggi di Dunia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Kebijakan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM ini dikabarkan akan ditetapkan sebelum Lebaran 2025.
Pebisnis tambang minerba menilai, jika tarif royalti jadi dinaikkan, maka tarif di Indonesia paling tinggi dibandingkan negara produsen mineral lain. Berdasar data yang diperoleh KONTAN dari Indonesia Mining Association (IMA), tarif royalti tembaga di Indonesia berkisar 10% -17% (ore), 7% - 10% (konsentrat), serta 4% - 7% (katoda).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan