Tarif Royalti Indonesia Tertinggi di Dunia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Kebijakan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM ini dikabarkan akan ditetapkan sebelum Lebaran 2025.
Pebisnis tambang minerba menilai, jika tarif royalti jadi dinaikkan, maka tarif di Indonesia paling tinggi dibandingkan negara produsen mineral lain. Berdasar data yang diperoleh KONTAN dari Indonesia Mining Association (IMA), tarif royalti tembaga di Indonesia berkisar 10% -17% (ore), 7% - 10% (konsentrat), serta 4% - 7% (katoda).
