Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Aturan ini untuk genjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Kebijakan ini dituangkan pemerintah melalui dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP No. 15/2022.
