Tarik Ulur Pembentukan Badan Usaha Migas

Senin, 14 Januari 2019 | 07:53 WIB
Tarik Ulur Pembentukan Badan Usaha Migas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tarik ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Anggota parlemen ingin pembentukan badan usaha khusus yang menangani sekaligus sektor hulu dan hilir migas. Sedangkan pemerintah merancang sektor hulu dan hilir migas ditangani dua lembaga terpisah.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk diserahkan ke Sekretariat Negara, pada 18 Januari 2019. Dalam poin DIM, kelak akan ada badan baru pengelolaan migas nasional, yakni pembentukan Badan Usaha Negara (BUN) khusus di bidang hulu migas. Adapun di sektor hilir, pemerintah juga akan membentuk badan lain.

Ini berarti usulan pemerintah atas badan usaha baru tersebut berbeda dengan keinginan DPR. Sebelumnya, anggota parlemen ingin pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang mengelola sekaligus kegiatan hulu dan hilir migas. Hal itu mengacu draf RUU Migas yang diserahkan DPR. Dalam Pasal 5 Bab III RUU Migas, disebutkan pemerintah pusat memberikan kuasa usaha pertambangan, baik hilir dan hulu ke BUK Migas. Lembaga ini berhak atas manfaat ekonomi atau prospek usaha semua cadangan terbukti migas di hulu dan hilir.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Ssiwanto mengatakan, draf RUU Migas versi DPR sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Presiden telah meneruskannya ke beberapa kementerian. "Kementerian ESDM menargetkan tanggal 18 Januari nanti selesai, kemudian kami kirim ke Setneg," ujar Djoko, Jumat (11/1) pekan lalu.

Setelah pembahasan di Setneg, maka draf RUU Migas versi pemerintah disodorkan ke parlemen. Salah satu poin yang dibahas dan berbeda dengan usulan DPR adalah pembentukan BUN, yang khusus mengurus bisnis hulu migas. Sedangkan untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda. "BUN khusus hulu. Nanti ada khusus hilir," jelas Djoko. Bahkan pemerintah mewacanakan pembentukan petroleum fund untuk menghimpun dana eksplorasi dari gross revenue.

Terkait kewajiban alokasi minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, Djoko bilang ketentuan itu sudah ada di Peraturan Menteri ESDM. "Sudah jalan," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam menilai, draf RUU Migas versi DPR akan dibentuk BUK Migas yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. "Semacam Bulog," kata dia.

Menurut Ridwan, lembaga yang akan menjadi BUK adalah SKK Migas. Di UU Migas saat ini, SKK Migas tidak disebutkan, malah pembentukannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. "Jadi, UU Migas harus diperbaiki," ungkap dia. RUU Migas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tangkap Peluang Investasi, Dua Perusahaan Adaro Group Lakukan Transaksi Afiliasi
| Kamis, 03 Juli 2025 | 17:45 WIB

Tangkap Peluang Investasi, Dua Perusahaan Adaro Group Lakukan Transaksi Afiliasi

Dua perusahaan di bawah Adaro Group kompak melakukan transaksi afiliasi. Tujuannya sama, yaitu menangkap peluang investasi dan pengembangan usaha.

Profit 28,57% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Teriris Tipis (3 Juli 2025)
| Kamis, 03 Juli 2025 | 09:35 WIB

Profit 28,57% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Teriris Tipis (3 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Juli 2025) Rp 1.911.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,57% jika menjual hari ini.

ExxonMobil Berkomitmen Investasi US$ 10 Miliar
| Kamis, 03 Juli 2025 | 09:11 WIB

ExxonMobil Berkomitmen Investasi US$ 10 Miliar

Invesatsi ExxonMobil senilai US$ 10 miliar ini nantinya akan difokuskan pada rencana pembangunan kompleks petrokimia terintegrasi

Ricky Gantikan Doni Primanto di BI
| Kamis, 03 Juli 2025 | 08:57 WIB

Ricky Gantikan Doni Primanto di BI

Terpilihnya Ricky untuk mengisi jabatan Deputi Gubernur BI pasca dilakukannya musyawarah bersama seluruh anggota Komisi XI DPR

Dua Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Raih Pinjaman Rp 8,1 Triliun
| Kamis, 03 Juli 2025 | 08:44 WIB

Dua Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Raih Pinjaman Rp 8,1 Triliun

Nilai pinjaman yang akan diterima dua anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) maksimal US$ 500 juta atau setara Rp 8,1 triliun. ​

Duh, Shortfall Penerimaan Terjadi di Semua Jenis Pajak
| Kamis, 03 Juli 2025 | 08:34 WIB

Duh, Shortfall Penerimaan Terjadi di Semua Jenis Pajak

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan shortfall penerimaan pajak pada tahun ini Rp 112,4 triliun

Menadah Dividen Saham-Saham Lapis Dua
| Kamis, 03 Juli 2025 | 08:27 WIB

Menadah Dividen Saham-Saham Lapis Dua

Beberapa emiten ini menawarkan dividen dengan imbal hasil atau yield di atas 5%. Namun, investor sebaiknya tetap memperhitungkan likuiditasnya.

Ramai Hajatan IPO Pekan Depan, Ada Afiliasi Prajogo, Hermanto Tanoko Hingga Kripto
| Kamis, 03 Juli 2025 | 08:08 WIB

Ramai Hajatan IPO Pekan Depan, Ada Afiliasi Prajogo, Hermanto Tanoko Hingga Kripto

Investor berhati-hati terhadap saham-saham IPO. Sudah menjadi fenomena tersendiri, saham IPO rawan spekulasi.

Investor Asing Terus Net Sell Jumbo, IHSG Berpotensi Melemah Hari Ini, Kamis (3/7)
| Kamis, 03 Juli 2025 | 07:59 WIB

Investor Asing Terus Net Sell Jumbo, IHSG Berpotensi Melemah Hari Ini, Kamis (3/7)

Ketidakpastian pasar yang masih tinggi bagi investor asing. Terlihat dari adanya capital outflow yang terjadi di seluruh perdagangan.

Menadah Dividen Saham Lapis Dua, Perhatikan Juga Faktor Likuiditas
| Kamis, 03 Juli 2025 | 07:49 WIB

Menadah Dividen Saham Lapis Dua, Perhatikan Juga Faktor Likuiditas

Fundamental perusahaan juga sangat layak untuk diperhatikan, agar ketika harganya mengalami penurunan ketika ex-date.

INDEKS BERITA

Terpopuler