Tarik Ulur Pembentukan Badan Usaha Migas

Senin, 14 Januari 2019 | 07:53 WIB
Tarik Ulur Pembentukan Badan Usaha Migas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tarik ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Anggota parlemen ingin pembentukan badan usaha khusus yang menangani sekaligus sektor hulu dan hilir migas. Sedangkan pemerintah merancang sektor hulu dan hilir migas ditangani dua lembaga terpisah.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk diserahkan ke Sekretariat Negara, pada 18 Januari 2019. Dalam poin DIM, kelak akan ada badan baru pengelolaan migas nasional, yakni pembentukan Badan Usaha Negara (BUN) khusus di bidang hulu migas. Adapun di sektor hilir, pemerintah juga akan membentuk badan lain.

Ini berarti usulan pemerintah atas badan usaha baru tersebut berbeda dengan keinginan DPR. Sebelumnya, anggota parlemen ingin pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang mengelola sekaligus kegiatan hulu dan hilir migas. Hal itu mengacu draf RUU Migas yang diserahkan DPR. Dalam Pasal 5 Bab III RUU Migas, disebutkan pemerintah pusat memberikan kuasa usaha pertambangan, baik hilir dan hulu ke BUK Migas. Lembaga ini berhak atas manfaat ekonomi atau prospek usaha semua cadangan terbukti migas di hulu dan hilir.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Ssiwanto mengatakan, draf RUU Migas versi DPR sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Presiden telah meneruskannya ke beberapa kementerian. "Kementerian ESDM menargetkan tanggal 18 Januari nanti selesai, kemudian kami kirim ke Setneg," ujar Djoko, Jumat (11/1) pekan lalu.

Setelah pembahasan di Setneg, maka draf RUU Migas versi pemerintah disodorkan ke parlemen. Salah satu poin yang dibahas dan berbeda dengan usulan DPR adalah pembentukan BUN, yang khusus mengurus bisnis hulu migas. Sedangkan untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda. "BUN khusus hulu. Nanti ada khusus hilir," jelas Djoko. Bahkan pemerintah mewacanakan pembentukan petroleum fund untuk menghimpun dana eksplorasi dari gross revenue.

Terkait kewajiban alokasi minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, Djoko bilang ketentuan itu sudah ada di Peraturan Menteri ESDM. "Sudah jalan," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam menilai, draf RUU Migas versi DPR akan dibentuk BUK Migas yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. "Semacam Bulog," kata dia.

Menurut Ridwan, lembaga yang akan menjadi BUK adalah SKK Migas. Di UU Migas saat ini, SKK Migas tidak disebutkan, malah pembentukannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. "Jadi, UU Migas harus diperbaiki," ungkap dia. RUU Migas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

BI Agresif dan Posisi RI di MSCI Bertahan, tapi Rupiah Sulit Menjauh dari Rp 18.000
| Senin, 29 Juni 2026 | 08:28 WIB

BI Agresif dan Posisi RI di MSCI Bertahan, tapi Rupiah Sulit Menjauh dari Rp 18.000

Kenaikan suku bunga dan intervensi pasar belum cukup memulihkan minat investor lantaran persoalan utamanya berkaitan dengan kepercayaan pasar.

Risiko Shortfall Pajak Masih Mengintai APBN
| Senin, 29 Juni 2026 | 08:00 WIB

Risiko Shortfall Pajak Masih Mengintai APBN

Target penerimaan pajak 2026 sulit tercapai meski realisasi mulai menunjukkan perbaikan.                      

Prospek Rupiah di Juli 2026: Dibayangi Dolar AS, Geopolitik, dan Nasib Dana Asing
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Prospek Rupiah di Juli 2026: Dibayangi Dolar AS, Geopolitik, dan Nasib Dana Asing

Permintaan dolar AS di dalam negeri seharusnya mulai menurun menjelang pergantian bulan, seiring meredanya musim pembagian dividen.

Antara Pengumuman MSCI dan Sentimen Pasar Saham Indonesia
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:38 WIB

Antara Pengumuman MSCI dan Sentimen Pasar Saham Indonesia

Saat ini Indonesia memiliki 11 saham yang memenuhi syarat kualifikasi ukuran dan likuiditas yang melampaui ambang minimum.

KAEF Tancap Gas Garap Bahan Baku Obat
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:27 WIB

KAEF Tancap Gas Garap Bahan Baku Obat

KAEF telah mengembangkan dan memproduksi bahan baku obat lokal untuk berbagai kategori terapi prioritas

Berharap Bisa Rebound, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Senin (29/6)
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:26 WIB

Berharap Bisa Rebound, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Senin (29/6)

Dari dalam negeri pasar menantikan rilis data inflasi periode Juni 2026 yang diperkirakan tumbuh 3,1% year on year (yoy).

Insentif LPG Buka Peluang Industri Plastik
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:22 WIB

Insentif LPG Buka Peluang Industri Plastik

Namun pebisnis tetap menagih pasokan gas industri yang masih seret sehingga membebani dan menurunkan daya saing

PKPK Akuisisi Perusahaan Jasa Perkapalan dan Transportasi Laut, Aset Melesat 263%
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:16 WIB

PKPK Akuisisi Perusahaan Jasa Perkapalan dan Transportasi Laut, Aset Melesat 263%

Integrasi PKPK dan Deli Pratama diharapkan tingkatkan efisiensi operasional. Aset perusahaan diproyeksikan naik 263%.

Tren Destinasi Berjarak Dekat saat Liburan Sekolah
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:13 WIB

Tren Destinasi Berjarak Dekat saat Liburan Sekolah

Tiket.com mencatat destinasi hotel domestik yang paling diminati selama periode liburan sekolah adalah Bali, Bandung, Yogyakarta, Malang

PGEO Membidik Kapasitas Produksi 1 GW pada 2028
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:10 WIB

PGEO Membidik Kapasitas Produksi 1 GW pada 2028

PGEO telah mengamankan komitmen pendanaan hijau dari beberapa lembaga keuangan internasional yang juga telah direstui oleh negara.

INDEKS BERITA

Terpopuler