Tarik Ulur Pembentukan Badan Usaha Migas

Senin, 14 Januari 2019 | 07:53 WIB
Tarik Ulur Pembentukan Badan Usaha Migas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tarik ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Anggota parlemen ingin pembentukan badan usaha khusus yang menangani sekaligus sektor hulu dan hilir migas. Sedangkan pemerintah merancang sektor hulu dan hilir migas ditangani dua lembaga terpisah.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk diserahkan ke Sekretariat Negara, pada 18 Januari 2019. Dalam poin DIM, kelak akan ada badan baru pengelolaan migas nasional, yakni pembentukan Badan Usaha Negara (BUN) khusus di bidang hulu migas. Adapun di sektor hilir, pemerintah juga akan membentuk badan lain.

Ini berarti usulan pemerintah atas badan usaha baru tersebut berbeda dengan keinginan DPR. Sebelumnya, anggota parlemen ingin pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang mengelola sekaligus kegiatan hulu dan hilir migas. Hal itu mengacu draf RUU Migas yang diserahkan DPR. Dalam Pasal 5 Bab III RUU Migas, disebutkan pemerintah pusat memberikan kuasa usaha pertambangan, baik hilir dan hulu ke BUK Migas. Lembaga ini berhak atas manfaat ekonomi atau prospek usaha semua cadangan terbukti migas di hulu dan hilir.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Ssiwanto mengatakan, draf RUU Migas versi DPR sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Presiden telah meneruskannya ke beberapa kementerian. "Kementerian ESDM menargetkan tanggal 18 Januari nanti selesai, kemudian kami kirim ke Setneg," ujar Djoko, Jumat (11/1) pekan lalu.

Setelah pembahasan di Setneg, maka draf RUU Migas versi pemerintah disodorkan ke parlemen. Salah satu poin yang dibahas dan berbeda dengan usulan DPR adalah pembentukan BUN, yang khusus mengurus bisnis hulu migas. Sedangkan untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda. "BUN khusus hulu. Nanti ada khusus hilir," jelas Djoko. Bahkan pemerintah mewacanakan pembentukan petroleum fund untuk menghimpun dana eksplorasi dari gross revenue.

Terkait kewajiban alokasi minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, Djoko bilang ketentuan itu sudah ada di Peraturan Menteri ESDM. "Sudah jalan," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam menilai, draf RUU Migas versi DPR akan dibentuk BUK Migas yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. "Semacam Bulog," kata dia.

Menurut Ridwan, lembaga yang akan menjadi BUK adalah SKK Migas. Di UU Migas saat ini, SKK Migas tidak disebutkan, malah pembentukannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. "Jadi, UU Migas harus diperbaiki," ungkap dia. RUU Migas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prospek EMTK Dinilai Cerah Didukung Pemangkasan Bunga Acuan dan Likuiditas yang Kuat
| Kamis, 24 Juli 2025 | 08:07 WIB

Prospek EMTK Dinilai Cerah Didukung Pemangkasan Bunga Acuan dan Likuiditas yang Kuat

Penjualan sebagian saham Grab dengan perolehan dana sekitar Rp 2,2 triliun membuat kas PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) kian menebal.

Bersama Mitra Strategis, INA Benamkan Investasi Rp 65,4 Triliun di Beragam Sektor
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:49 WIB

Bersama Mitra Strategis, INA Benamkan Investasi Rp 65,4 Triliun di Beragam Sektor

Untuk menjaga risiko Indonesia Investment Authority (INA) selalu berinvestasi bersama mitra investor strategis.

Menguji Efek Grup Djarum di SSIA: Sahamnya Mulai Landai Pasca Melejit Ratusan Persen
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:30 WIB

Menguji Efek Grup Djarum di SSIA: Sahamnya Mulai Landai Pasca Melejit Ratusan Persen

Saham SSIA telah melejit hingga ratusan persen sejak awal tahun ini ke Rp 2.560 per saham, harta tertinggi lima tahun ke belakang.

Wika Gedung (WEGE) Selektif Memilih Proyek Tahun Ini
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:25 WIB

Wika Gedung (WEGE) Selektif Memilih Proyek Tahun Ini

Pada paruh pertama tahun ini, WEGE membukukan pendapatan senilai Rp 907,81 miliar, turun 34,23% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Target Mandatori B50 Bisa Meleset Lagi
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:11 WIB

Target Mandatori B50 Bisa Meleset Lagi

Elama ini selisih antara harga biodiesel domestik atau HIP biodiesel dengan harga solar impor dibayar dari dana sawit

Pupuk Indonesia Gaet Kopdes Salurkan Pupuk
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:07 WIB

Pupuk Indonesia Gaet Kopdes Salurkan Pupuk

Sebanyak 108 mock-up KDMP telah diresmikan di berbagai daerah, dan 106 di antaranya sudah menjalankan usaha distribusi pupuk.

Kelesuan Pasar Apartemen dan Perhotelan di Daerah
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:04 WIB

Kelesuan Pasar Apartemen dan Perhotelan di Daerah

Sejak pandemi Covid-19, apartemen menghadapi berbagai tantangan mulai dari harga yang sempat overprice hingga pengelolaan yang bermasalah. "

Menimbang Prospek Emiten yang Berpeluang Masuk MSCI
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:01 WIB

Menimbang Prospek Emiten yang Berpeluang Masuk MSCI

Beberapa pekan ke depan, Morgan Stanley Capital International (MSCI) dijadwalkan merilis hasil peninjauan indeks periode Agustus.

BUMN Khusus Migas di RUU Migas
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB

BUMN Khusus Migas di RUU Migas

Pembentukan badan khusus migas merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Perbankan Mulai Berhasil Melakukan Efisiensi Biaya Operasional
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB

Perbankan Mulai Berhasil Melakukan Efisiensi Biaya Operasional

Perbankan nasional terus berupaya melakukan efisiensi biaya operasional guna menjaga margin keuntungan. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler