KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Pekan lalu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini menjadi aturan pelaksana program tax amnesty jilid II tersebut.
Merujuk aturan tersebut, ada dua pilihan yang ditawarkan pemerintah dalam pengungkapan harta wajib pajak Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Kedua, pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
