Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Pekan lalu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini menjadi aturan pelaksana program tax amnesty jilid II tersebut.
Merujuk aturan tersebut, ada dua pilihan yang ditawarkan pemerintah dalam pengungkapan harta wajib pajak Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Kedua, pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.