Berita Ekonomi

Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022

Selasa, 28 Desember 2021 | 05:00 WIB
Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Pekan lalu, Menteri Keuangan  telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini  menjadi aturan pelaksana program tax amnesty jilid II tersebut.

Merujuk aturan tersebut, ada dua pilihan  yang ditawarkan pemerintah dalam pengungkapan harta wajib pajak  Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak  1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Kedua, pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru