Tekan Harga Gas Industri, KKKS Wajib Menawarkan LNG kepada PGAS Lebih Dulu
Kamis, 09 Januari 2020 | 06:23 WIB
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019). Kementerian ESDM melarang KKKS melelang LNG sebelum ditawarkan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). ANTARA FOT
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berikhtiar untuk menurunkan harga gas industri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis kebijakan baru demi menyediakan harga gas yang terjangkau bagi pelanggan industri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan pihaknya akan melayangkan surat kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.