Tekan Risiko, Paylater Bakal Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini diharapkan bisa meminimalisir debitur yang tak mampu memenuhi kewajibannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK 32/2025 tentang BNPL. Nantinya, salah satu ketentuan yang akan tertuang adalah pembatasan penggunaan platform paylater.
