ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri mineral dan batubara (minerba) mengusulkan perolehan insentif demi meminimalkan efek pandemi Covid-19. Mereka mengajukan insentif melalui Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
IMA meminta keringanan dalam pembayaran royalti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Selepas Mei tahun ini, asosiasi tersebut ragu bisnis masih terus berlanjut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.