Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:41 WIB

SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April

Kementerian ESDM memerintahkan pembelian BBM dari kilang dalam negeri dan Pertamina kepada pengelola SPBU swasta

Kejar Target Hingga Akhir Tahun, Temas (TMAS)  Berharap Tumbuh 5%-10%
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:35 WIB

Kejar Target Hingga Akhir Tahun, Temas (TMAS) Berharap Tumbuh 5%-10%

Untuk memenuhi peningkatan permintaan pasar, perusahaan secara konsisten menambah aset armada kapalnya termasuk di tahun 2025 ini.

Tantangan dan Peluang Memperkuat Neraca Dagang Tahun 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:33 WIB

Tantangan dan Peluang Memperkuat Neraca Dagang Tahun 2026

Surplus neraca dagang RI US$ 35,88 juta peiode Januari-Oktober 2025, ekspor pengolahan tumbuh 15,75%.

Proyeksi Laju Konsumsi Bakal Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:26 WIB

Proyeksi Laju Konsumsi Bakal Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri

Kembalinya laju pertumbuhan konsumsi ke level pra-pandemi di atas 5% bukan hal mudah. Namun, masih realistis untuk dicapai pada 2026.​

Bisnis Rekreasi Mengalap Berkah Nataru
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:24 WIB

Bisnis Rekreasi Mengalap Berkah Nataru

Momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi ladang cuan bagi para pengelola tempat rekreasi, terutama di wilayah Jabodetabek.

Kejar Target Hingga Akhir Tahun 2025, TMAS Berharap Tumbuh 5%-10%
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:22 WIB

Kejar Target Hingga Akhir Tahun 2025, TMAS Berharap Tumbuh 5%-10%

Manajemen TMAS menyiapkan investasi Rp 2 triliun untuk pengadaan 16 kapal serta sarana pendukungnya.

Bank Indonesia Longgarkan Suku Bunga, Rupiah Jadi Sorotan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:19 WIB

Bank Indonesia Longgarkan Suku Bunga, Rupiah Jadi Sorotan

Ekonom memprediksi BI rate turun ke 4%-4,25% pada 2026 jika rupiah stabil. Rupiah diprediksi bergerak di rentang Rp 16.300-Rp 17.000 per dolar AS.

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) akan Agresif Menambah Jaringan Bisnis di 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:17 WIB

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) akan Agresif Menambah Jaringan Bisnis di 2026

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) siap menambah laboratorium dan membidik pertumbuhan dua digit pada 2026.

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) Agresif Perkuat Jaringan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:16 WIB

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) Agresif Perkuat Jaringan

Anak usaha PT Bundamedik Tbk ini menargetkan pertumbuhan pendapatan 16% pada 2026 dibandingkan proyeksi realisasi 2025

Pertaruhan Dominasi Fiskal dan Independensi Bank Indonesia
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:08 WIB

Pertaruhan Dominasi Fiskal dan Independensi Bank Indonesia

Kita tak bisa menciptakan lapangan kerja berkelanjutan dengan cara merusak kepercayaan pada mata uang yang membayar upah para pekerja tersebut.

INDEKS BERITA