Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

Merger Adira dan Mandala Finance Menghasilkan Multifinance dengan Pendapatan Terbesar
| Kamis, 01 Mei 2025 | 16:03 WIB

Merger Adira dan Mandala Finance Menghasilkan Multifinance dengan Pendapatan Terbesar

Perusahaan hasil penggabungan Adira dan Mandala Finance akan menghasilkan perusahaan multifinance dengan aset terbesar ketiga di Indonesia.

Koreksi IDX BUMN20 Paling Kecil, Cek Saham Yang Berpotensi Melanjutkan Kenaikan
| Kamis, 01 Mei 2025 | 10:11 WIB

Koreksi IDX BUMN20 Paling Kecil, Cek Saham Yang Berpotensi Melanjutkan Kenaikan

Lonjakan harga saham emiten jasa konstruksi konstituen IDX BUMN20 diprediksi hanya tersulut sentimen jangka pendek.

Profit  35.95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Dalam (1 Mei 2025)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 35.95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Dalam (1 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (1 Mei 2025) 1 gram Rp 1.932.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,95% jika menjual hari ini.

Beberapa Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, ini Kondisi Keuangan INKP
| Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB

Beberapa Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, ini Kondisi Keuangan INKP

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal.

Ada Peluang Ekspor CPO ke Jepang, Inilah Kondisi dan Prospek Kelapa Sawit Saat ini
| Kamis, 01 Mei 2025 | 07:00 WIB

Ada Peluang Ekspor CPO ke Jepang, Inilah Kondisi dan Prospek Kelapa Sawit Saat ini

Indonesia menawarkan agar Jepang menambah volume ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Indonesia, sementara, Jepang menawarkan impor susu segar.

Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:36 WIB

Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)

Selain menjadi pintu masuk petinggi Grup Barito sebagai manajemen perusahaan, RUPST RATU juga menyetujui rencana pembagian dividen. ​

Penjualan Rokok HMSP Melandai, Produk Bebas Asap Laris Manis
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:20 WIB

Penjualan Rokok HMSP Melandai, Produk Bebas Asap Laris Manis

Lewat strategi multi-kategori bebas asap ini, di sepanjang 2024 HMSP mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,7 triliun.

Ulasan Lengkap Rencana Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:01 WIB

Ulasan Lengkap Rencana Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN)

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) bakal bertindak sebagai perusahaan penerimaan penggabungan PT Mandala Finance Tbk (MFIN).

 Efisiensi Belanja Pemerintah Mulai Tekan Bisnis Perhotelan
| Kamis, 01 Mei 2025 | 05:31 WIB

Efisiensi Belanja Pemerintah Mulai Tekan Bisnis Perhotelan

Hotel-hotel yang sebelumnya mulai pulih pasca pandemi kini kembali menahan laju karena melambatnya belanja pemerintah.

Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik
| Kamis, 01 Mei 2025 | 04:38 WIB

Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik

Total dana kelolaan ETF emas dunia mencapai US$ 274,3 miliar per November 2024 atau 8.215 ton emas.​

INDEKS BERITA

Terpopuler