Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

PT United Tractors (UNTR) Hadapi Tantangan: Laba Turun, Banjir Ganggu Operasi
| Jumat, 02 Januari 2026 | 05:30 WIB

PT United Tractors (UNTR) Hadapi Tantangan: Laba Turun, Banjir Ganggu Operasi

Analisis kinerja UNTR 2025, tantangan operasional tambang Martabe, dan proyeksi penurunan produksi emas serta penjualan alat berat di 2026.

Industri Tekstil Minta Negosiasi Tarif Resiprokal AS
| Jumat, 02 Januari 2026 | 05:25 WIB

Industri Tekstil Minta Negosiasi Tarif Resiprokal AS

Pasar AS yang saat ini menjadi pasar ekspor terbesar dari produk garmen dan tekstil Indonesia, seharusnya mendapatkan atensi lebih serius

Melirik Prospek Komoditas Andalan Sepanjang Tahun 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 05:00 WIB

Melirik Prospek Komoditas Andalan Sepanjang Tahun 2026

Tahun 2025 jadi masa yang menantang bagi pasar komoditas global. Perang dagang dan kelesuan ekonomi menekan harga komoditas. 

Reposisi Industri Batubara 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:37 WIB

Reposisi Industri Batubara 2026

Menuju tahun 2026, isu utama di industri batubara Indonesia bukan lagi ekspansi, melainkan reposisi.

Mengintip Strategi Bank Digital Dongkrak Kredit dan Menjaga Margin
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:30 WIB

Mengintip Strategi Bank Digital Dongkrak Kredit dan Menjaga Margin

PT Allo Bank Indonesia Tbk memilih menahan laju ekspansi pembiayaan.                                      

Pergadaian Tumbuh, Risiko Mengintai
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Pergadaian Tumbuh, Risiko Mengintai

Bisnis pergadaian masih mampu tumbuh dua digit pada 2026, dengan prediksi di kisaran 15%-20%.                    

Kobexindo Tractors (KOBX) Memperkuat Inovasi Produk
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Kobexindo Tractors (KOBX) Memperkuat Inovasi Produk

Pengiriman dump truck hybrid ini menegaskan komitmen KOBX dalam menyediakan solusi alat angkut berteknologi terbaru.

Bisnis Perhotelan Masih Menantang di Tahun 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Bisnis Perhotelan Masih Menantang di Tahun 2026

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat hunian kamar hotel secara nasional hingga Oktober 2025.

Industri Otomotif Butuh Insentif untuk Tetap Melaju
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Industri Otomotif Butuh Insentif untuk Tetap Melaju

Demi menggairahkan lagi industri dan pasar otomotif, Gaikindo mengharapkan ada dorongan insentif dari pemerintah.

Multifinance Bidik Cuan dari Pembiayaan Modal Kerja
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:10 WIB

Multifinance Bidik Cuan dari Pembiayaan Modal Kerja

OJK mencatat, hingga Oktober 2025, pembiayaan modal kerja multifinance tumbuh 9,28% secara tahunan menjadi Rp 53,19 triliun. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler