Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:04 WIB

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan

Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 4,4% secara tahunan  

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:01 WIB

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun

Kebutuhan belanja pemerintah di kuartal pertama tahun ini diperkirakan mencapai Rp 700 triliun, namun penerimaan belum akan optimal

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:30 WIB

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Dalam jangka panjang, kasus korupsi pajak bakal menyeret rasio perpajakan Indonesia                 

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:25 WIB

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia

Dari sisi korporasi, pembukaan flagship store ini merupakan langkah ekspansi yang dirancang secara terukur

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:21 WIB

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen

Secara nilai sepanjang 2025, nilai transaksi konsumen meningkat 379% ke Rp 18,19 miliat dibanding transaksi pada 2024 yang hanya Rp 3,79 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler