Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

Dalam 5 Tahun, Indonesia Naik ke Urutan 7 Negara dengan Ekonomi Terbesar di Dunia
| Rabu, 29 Januari 2025 | 10:55 WIB

Dalam 5 Tahun, Indonesia Naik ke Urutan 7 Negara dengan Ekonomi Terbesar di Dunia

Peringkat Indonesia naik dalam jajaran negara dengan ekonomi terbesar dunia. IMF mencatat Indonesia di urutan ketujuh negara dengan PDB terbesar.

Usai Libur Panjang, Tengok Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Kamis (30/1)
| Rabu, 29 Januari 2025 | 10:32 WIB

Usai Libur Panjang, Tengok Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Kamis (30/1)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 0,92% ke level 7.166,06 pada perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (24/1).

Adu Kuat Saham Emiten Blue Chip Pelat Merah Versus Emiten Terafiliasi Konglomerat
| Rabu, 29 Januari 2025 | 06:00 WIB

Adu Kuat Saham Emiten Blue Chip Pelat Merah Versus Emiten Terafiliasi Konglomerat

Perubahan minat investor, terutama asing memengaruhi pergerakan harga saham blue chip secara signifikan.

Penjualan EV Global Diperkirakan Naik di 2025, Bagaimana Tren di Indonesia?
| Selasa, 28 Januari 2025 | 17:28 WIB

Penjualan EV Global Diperkirakan Naik di 2025, Bagaimana Tren di Indonesia?

Chery, Wuling, dan Morris Garage menjadi pabrikan yang menghiasi barisan teratas dalam daftar BEV terlaris di sepanjang tahun 2024.​

Jalan Berliku Pemberantasan Korupsi di Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025 | 17:15 WIB

Jalan Berliku Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pengungkapan kasus suap dan jual beli perkara menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo-Gibran​.

Perlindungan Data Pribadi Sektor Keuangan
| Selasa, 28 Januari 2025 | 16:57 WIB

Perlindungan Data Pribadi Sektor Keuangan

Perlindungan data pribadi merupakan pilar penting dalam menopang pertumbuhan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Sempat Masuk Daftar Investasi Ilegal, Nama eFishery Disebut Dalam Laporan Kinerja OJK
| Selasa, 28 Januari 2025 | 14:24 WIB

Sempat Masuk Daftar Investasi Ilegal, Nama eFishery Disebut Dalam Laporan Kinerja OJK

Satgas Waspada Investasi yang saat ini bernama Satgas PASTI, telah menormalisasi eFishery dari daftar entitas investasi ilegal.

Investor Pantau Rapat The Fed, Harga Emas Bertahan Usai Anjlok Lebih dari 1%
| Selasa, 28 Januari 2025 | 13:19 WIB

Investor Pantau Rapat The Fed, Harga Emas Bertahan Usai Anjlok Lebih dari 1%

Meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan kekhawatiran inflasi di bawah pemerintahan Trump dapat meningkatkan permintaan emas.

Penawaran ORI027 Sampai 20 Februari, Kupon Lebih Tinggi dari Deposito, Pajak Rendah
| Senin, 27 Januari 2025 | 18:10 WIB

Penawaran ORI027 Sampai 20 Februari, Kupon Lebih Tinggi dari Deposito, Pajak Rendah

Pemerintah resmi memulai penawaran Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI027 pada 27 Januari hingga 20 Februari 2025.

Pemerintah Ketatkan Ikat Pinggang, Babat Anggaran Hingga Rp 256 Triliun
| Senin, 27 Januari 2025 | 17:09 WIB

Pemerintah Ketatkan Ikat Pinggang, Babat Anggaran Hingga Rp 256 Triliun

Untuk jaga stabilitas fiskal dan tingkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L 

INDEKS BERITA

Terpopuler