Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210
| Minggu, 11 Januari 2026 | 16:29 WIB

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210

Saham NRCA koreksi tajam 10,88% ke bawah support Rp 1.420, rebound 4,2% ke Rp 1.365. Analis RHB & Maybank: wait & see di Rp 1.210.

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak

Konten cara masak ramai di media sosial. Intip strategi dan inovasi aplikasi resep masakan biar tetap eksis. 

INDEKS BERITA

Terpopuler