Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Senin, 30 Maret 2020 | 21:03 WIB
Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak secara langsung maupun tidak langsung mulai dirasakan konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) akibat mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun menerbitkan surat edaran per tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 tersebut.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Aset-aset tersebut berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; Surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

Poin keempat. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Manajemen risiko

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

Bagikan

Berita Terbaru

ARPU Tertekan, Saham Telekomunikasi Tetap Menarik? Ini Kata Analis
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:00 WIB

ARPU Tertekan, Saham Telekomunikasi Tetap Menarik? Ini Kata Analis

Penetrasi fixed broadband Indonesia jauh di bawah negara tetangga. DBS melihat potensi pertumbuhan, namun persaingan ketat bisa menekan ARPU. 

Penjajakan Investasi Danantara di Davos Menuai Atensi
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:20 WIB

Penjajakan Investasi Danantara di Davos Menuai Atensi

Danantara sudah meneken perjanjian kerjasama investasi dengan Kerajaan Hashemite Yordania serta pembicaraan lebih lanjut dengan Apple.

Multi Medika (MMIX) Optimalkan Segmen Baby Care
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:20 WIB

Multi Medika (MMIX) Optimalkan Segmen Baby Care

Fokus ke segmen baby care dilakukan perseroan lantaran melihat kontribusinya yang signifikan ke pendapatan perseroan pada 2025.

Ada 300 Penambang Belum Ajukan RKAB 2026
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:20 WIB

Ada 300 Penambang Belum Ajukan RKAB 2026

Kementerian ESDM mengungkapkan masih terdapat 300 perusahaan tambang, khususnya sektor batubara yang belum mengajukan RKAB.​

Pemerintah Buka Opsi Revitalisasi Kilang Dumai
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:15 WIB

Pemerintah Buka Opsi Revitalisasi Kilang Dumai

Kapasitas produksi Kilang Minyak Dumai bisa mencapai 270.000 barel per hari untuk menopang produksi minyak dalam negeri.

Pembiayaan Haji 2026 Mayoritas Valuta Asing
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:05 WIB

Pembiayaan Haji 2026 Mayoritas Valuta Asing

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sudah menyediakan dana Rp 18 triliun-Rp 20 triliun untuk pembiayaan haji tahun ini

Bali Mulai Menyaring Investasi Asing Berkualitas
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:00 WIB

Bali Mulai Menyaring Investasi Asing Berkualitas

Pemprov Bali  memperketat arus investasi asing  mulai Januari 2026 untuk memastikan modal asing yang masuk tidak menggerus usaha lokal.​

Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:50 WIB

Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada

Industri fintech P2P lending cetak laba Rp 2,38 triliun di 2025. Namun, OJK dan AFPI ungkap tantangan besar di baliknya.

Multifinance Agresif Berburu Obligasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:40 WIB

Multifinance Agresif Berburu Obligasi

Multifinance hadapi utang Rp33,93 triliun jatuh tempo 2026. Pefindo ungkap alasan di balik penerbitan obligasi masif. Klik untuk tahu dampaknya!

Asuransi Syariah Tertekan, Industri Bidik Pemulihan
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:30 WIB

Asuransi Syariah Tertekan, Industri Bidik Pemulihan

Kontribusi asuransi syariah anjlok 5% hingga November 2025. Pergeseran produk dan kasus unitlink jadi penyebab utama. Simak detail penurunannya!

INDEKS BERITA

Terpopuler