Terkait Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar terbaru datang, pasca Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan delik perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat.
Kali ini, Benny Tjokro kembali melaporkan BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Gugatan itu dibuat Bob Hasan bersama tim dari kantor advokat Bob Hasan & Partners, selaku kuasa hukum dari direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut.
Kepada KONTAN, Bob Hasan menyebutkan surat gugatan disampaikan hari ini, Kamis (16/4).
Adapun petitum dari gugatan tersebut, memuat setidaknya enam poin yang terdiri dari:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat laporan hasil pemeriksaan tergugat (BPK), karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut laporan hasil pemeriksaan a quo dengan segera dan tanpa syarat apapun;
4. Mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap penggugat;
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
Bob Hasan menambahkan, jika Ketua PTUN Jakarta punya pendapat lain, pihaknya meminta hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Verifikasi 46 Saksi Manajer Investasi (MI)
Saat ditanya lebih lanjut soal atas dasar apa surat laporan hasil pemeriksaan BPK dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku? Bob Hasan beralasan karena semua perhitungan kerugian keuangan negara, ditumpahkan dan dibebankan kepada kliennya (Benny tjokro).
Bob Hasan menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK tidak ada menyertakan perhitungan atas produk saham milik Benny Tjokro.
"(BPK) Hanya mengkaitkan adanya hubungan dan pertemuan dengan Harry Prasetyo dkk, namun tidak pernah terdapat bukti apa (isi) pertemuannya," tutur Bob.
Sekadar mengingatkan, Harry Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Benny Tjokro dan Harry, masih terdapat empat orang lainnya yang menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.
Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung
Tim kuasa hukum Benny Tjokro juga mempertanyakan alasan kliennya selalu dikait-kaitkan dengan tersangka lain, khususnya Heru Hidayat.
"Padahal dalam lingkaran portofolio Manajer Investasi, saham MYRX (Hanson International) hanya menyumbang porsi 2% di tahun 2018," pungkas Bob.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Benny Tjokro melayangkan gugatan terhadap BPK dan dua pihak lainnya ke PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Pihak tergugat terdiri dari I Nyoman Wara Auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).
Bob beberapa waktu lalu menyatakan, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ada enam poin dalam petitum yang diajukan tim kuasa hukum Benny Tjokro dalam gugatannya.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4).
Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya
Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.
Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.
Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.
Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.
Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya
Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.
"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," tukas Bob Hasan.
Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.
Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.