Terkait Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Kamis, 16 April 2020 | 19:54 WIB
Terkait Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Gugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara
[ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar terbaru datang, pasca Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan delik perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat.

Kali ini, Benny Tjokro kembali melaporkan BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Gugatan itu dibuat Bob Hasan bersama tim dari kantor advokat Bob Hasan & Partners, selaku kuasa hukum dari direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut.

Kepada KONTAN, Bob Hasan menyebutkan surat gugatan disampaikan hari ini, Kamis (16/4).

Adapun petitum dari gugatan tersebut, memuat setidaknya enam poin yang terdiri dari:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat laporan hasil pemeriksaan tergugat (BPK), karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut laporan hasil pemeriksaan a quo dengan segera dan tanpa syarat apapun;
4. Mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap penggugat;
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.

Bob Hasan menambahkan, jika Ketua PTUN Jakarta punya pendapat lain, pihaknya meminta hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Verifikasi 46 Saksi Manajer Investasi (MI)

Saat ditanya lebih lanjut soal atas dasar apa surat laporan hasil pemeriksaan BPK dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku? Bob Hasan beralasan karena semua perhitungan kerugian keuangan negara, ditumpahkan dan dibebankan kepada kliennya (Benny tjokro).

Bob Hasan menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK tidak ada menyertakan perhitungan atas produk saham milik Benny Tjokro.

"(BPK) Hanya mengkaitkan adanya hubungan dan pertemuan dengan Harry Prasetyo dkk, namun tidak pernah terdapat bukti apa (isi) pertemuannya," tutur Bob.

Sekadar mengingatkan, Harry Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Benny Tjokro dan Harry, masih terdapat empat orang lainnya yang menjadi tersangka.

Mereka adalah Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Tim kuasa hukum Benny Tjokro juga mempertanyakan alasan kliennya selalu dikait-kaitkan dengan tersangka lain, khususnya Heru Hidayat.

"Padahal dalam lingkaran portofolio Manajer Investasi, saham MYRX (Hanson International) hanya menyumbang porsi 2% di tahun 2018," pungkas Bob.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Benny Tjokro melayangkan gugatan terhadap BPK dan dua pihak lainnya ke PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat terdiri dari I Nyoman Wara Auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Bob beberapa waktu lalu menyatakan, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Ada enam poin dalam petitum yang diajukan tim kuasa hukum Benny Tjokro dalam gugatannya.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan  perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan kepada KONTAN, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.

Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.

Baca Juga: Senin 6 April 2020 Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Kejagung Terkait Jiwasraya

Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," tukas Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Bagikan

Berita Terbaru

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56
| Rabu, 28 Januari 2026 | 20:17 WIB

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56

Jika tidak ada perbaikan hingga Mei 2026, MSCI siap memangkas peringkat pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.

Saham PTRO Anjlok Lebih Dari 14%, Lebih Baik Cash Out atau Tunggu Sentimen Lain?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 14:17 WIB

Saham PTRO Anjlok Lebih Dari 14%, Lebih Baik Cash Out atau Tunggu Sentimen Lain?

Mengenai saham PTRO untuk saat ini sebaiknya wait and see dahulu, karena masih volatil akibat sentimen MSCI.

MSCI Soroti Transparansi Otoritas Pasar Saham Indonesia, Begini Kata BEI
| Rabu, 28 Januari 2026 | 09:31 WIB

MSCI Soroti Transparansi Otoritas Pasar Saham Indonesia, Begini Kata BEI

MSCI membekukan evaluasi indeks Indonesia mulai Februari 2026. Ini bisa jadi sinyal risiko bagi investor. Simak langkah BEI

Meneropong Peluang BUVA Masuk MSCI Small Cap 2026
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:30 WIB

Meneropong Peluang BUVA Masuk MSCI Small Cap 2026

Berdasarkan riset terbaru Samuel Sekuritas Indonesia, BUVA dinilai memiliki peluang masuk konstituen MSCI Small Cap periode semester I-2026.

Diwarnai Aksi Profit Taking Allianz cs Usai Capai ATH, Ke Mana Arah Saham ANTM?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:23 WIB

Diwarnai Aksi Profit Taking Allianz cs Usai Capai ATH, Ke Mana Arah Saham ANTM?

Meski muncul tekanan jual, secara teknikal sejauh ini pergerakan ANTM masih berada di fase uptrend

Saham INET Terjun Bebas dari Pucuk, 2026 Jadi Tahun Pembuktian Eksekusi Proyek
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:08 WIB

Saham INET Terjun Bebas dari Pucuk, 2026 Jadi Tahun Pembuktian Eksekusi Proyek

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menganggarkan belanja modal sebesar Rp 4,2 triliun untuk tahun 2026.

Investor Waspada, Volatilitas Rupiah Mengancam Cuan Saham Barang Baku.
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:36 WIB

Investor Waspada, Volatilitas Rupiah Mengancam Cuan Saham Barang Baku.

Para investor berekspektasi, kinerja keuangan emiten-emiten logam dan mineral akan meningkat, terutama dari sisi profitabilitas.

Menakar Daya Tahan Saham Grup Lippo, Menguat Sesaat atau Ada Perbaikan Fundamental?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:35 WIB

Menakar Daya Tahan Saham Grup Lippo, Menguat Sesaat atau Ada Perbaikan Fundamental?

Meski kompak menghijau, karakter penguatan saham Grup Lippo saat ini masih kental nuansa trading momentum.

Sistem Komunikasi Kapal PELNI Berbasis Satelit Diperkuat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:23 WIB

Sistem Komunikasi Kapal PELNI Berbasis Satelit Diperkuat

Pelni mempercepat transformasi digital dengan mengimplementasikan Sistem Komunikasi Kapal (SisKomKap) berbasis satelit Low Earth Orbit (LEO).

Apartemen Meikarta Lippo Cikarang (LPCK) Telah Dihuni 3.600 Unit
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:15 WIB

Apartemen Meikarta Lippo Cikarang (LPCK) Telah Dihuni 3.600 Unit

Pengembangan Meikarta diarahkan untuk menghadirkan kawasan yang hidup dan relevan dengan kebutuhan masyarakat urban.

INDEKS BERITA

Terpopuler