Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangsungan usaha perusahaan peer to peer lending (P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) dipertanyakan, lantaran hingga kini masih menutup aktivitas layanan offline-nya sejak dihentikan sementara mulai 6 Oktober 2025. P2P lending yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 23 Februari 2021, dengan suarat Nomor: KEP-10/D.O5/202 ini, tercatat sudah memfasilitasi penyaluran pendanaan senilai total Rp 3,87 triliun sejak berdiri. Sejak awal Oktober 2025, lender mulai kesulitan memperoleh kembali dana pinjaman yang telah diinvestasikannya di Danasyariah.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, perusahaan layanan keuangan digital yang mempertemukan borrower (peminjam) dengan lender (pemberi pinjaman) ini, sempat berupaya mengembangkan jejaring bisnisnya dengan menggandeng satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Depok, Jawa Barat. BPRS bernama Albarokah tersebut memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) bernama Dede Abdul Fatah dan Ahmad Ifham. Suatu kebetulan, Ahmad Ifham juga merupakan pengawas syariah Danasyariah. Kerja sama antar keduanya terjadi sejak tahun 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
