Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Penangkal Kekeringan hingga Penggerak Ekonomi
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Penangkal Kekeringan hingga Penggerak Ekonomi

Dulu menjadi desa yang kerap dilanda kekeringan, Desa Doho di Wonogiri, Jawa Tengah, kini menjadikan Embung Doho sebagai

Jaminan & Tanya Besar
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Jaminan & Tanya Besar

​Pengendali saham PT Jhonlin Agro Raya, Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama, Tbk (PGUN) menggadaikan hampir seluruh sahamnya kepada Bank Mandiri.

Ketika Pemimpin Hanya Mendengar Kabar Baik
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Ketika Pemimpin Hanya Mendengar Kabar Baik

​Di tengah sederet laporan keberhasilan para pemimpin, realitas di lapangan kerap menyuguhkan cerita berbeda yang luput dari pandangan mereka.

Kualitas Pertumbuhan Lebih Penting daripada Angka
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Kualitas Pertumbuhan Lebih Penting daripada Angka

Data Infovesta menunjukkan, rata-rata imbal hasil unitlink berbasis saham mengalami kontraksi 9,21% secara year to date hingga September 2026.

Anggur Shine Muscat
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Anggur Shine Muscat

Sejak bulan September  lalu, anggur Shine Muscat produk China yang awalnya dipasarkan Rp 60.000 sampai Rp 100.000 per kg.

Status SPLN tapi Mendapat SP2DK
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Status SPLN tapi Mendapat SP2DK

​Wajib pajak yang tinggal di luar negeri tak serta-merta harus bayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh di negara lain.

Simak Bagaimana Meraup Peluang dari Demam Mahjong
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Simak Bagaimana Meraup Peluang dari Demam Mahjong

Popularitas mahjong membuka peluang bisnis di berbagai lini. Dari penjualan perlengkapan, penyewaan meja, hingga tempat bermain.

 
Memutus Kepala Api biar Tidak Terus Menjalar
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Memutus Kepala Api biar Tidak Terus Menjalar

Luas hutan dan lahan yang terbakar dalam 24 jam terakhir per 13 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, total 570,09 hektare. 

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB

KPK menduga dana korupsi sebesar Rp 30,98 miliar digunakan untuk membeli saham PT MDLA              

Gejolak Pasar Keuangan Semakin Menekan Fiskal
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Gejolak Pasar Keuangan Semakin Menekan Fiskal

Pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil, dan lonjakan harga minyak memperbesar defisit               

INDEKS BERITA

Terpopuler