Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Bank Besar Bisa Terbatas di Semester Pertama
| Jumat, 29 Mei 2026 | 13:17 WIB

Laba Bank Besar Bisa Terbatas di Semester Pertama

Kinerja bank besar masih melanjutkan pertumbuhan positif sepanjang empat bulan pertama tahun ini. Tapi, mayoritas masih mencetak pertumbuhan tipis

Harga TBS Petani Terancam Anjlok? Kementan Ancam Sanksi Tegas Pabrik Sawit
| Jumat, 29 Mei 2026 | 13:09 WIB

Harga TBS Petani Terancam Anjlok? Kementan Ancam Sanksi Tegas Pabrik Sawit

Kementan desak pelaku hilir sawit stop penahanan harga. Harga TBS petani anjlok, padahal CPO global stabil. Ada 139 PKS disorot.

Investor Pertanyakan Mekanisme Ekspor Via DSI, Risiko Implementasi Jadi Sorotan Utama
| Jumat, 29 Mei 2026 | 08:33 WIB

Investor Pertanyakan Mekanisme Ekspor Via DSI, Risiko Implementasi Jadi Sorotan Utama

Implementasi penuh kebijakan ekspor SDA satu pintu menjadi 1 Januari 2027, mundur dari target awal pada 1 September 2026.

Yield Tinggi Tak Lagi Cukup Memantik Minat, Investor Menguji Ulang Daya Tarik SBN RI
| Jumat, 29 Mei 2026 | 08:06 WIB

Yield Tinggi Tak Lagi Cukup Memantik Minat, Investor Menguji Ulang Daya Tarik SBN RI

Imbal hasil pasar obligasi domestik dinilai belum cukup untuk mengompensasi risiko nilai tukar rupiah.

Perkuat Infrastruktur Digital, Bank Besar Genjot Belanja Teknologi Informasi
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:45 WIB

Perkuat Infrastruktur Digital, Bank Besar Genjot Belanja Teknologi Informasi

Bank-bank besar kini berlomba tingkatkan investasi TI. Peningkatan sistem inti janji layanan lebih cepat dan aman bagi jutaan nasabah.

IHSG Diprediksi Volatil Jelang Rebalancing MSCI 29 Mei 2026, Ada Potensi Rebound?
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:36 WIB

IHSG Diprediksi Volatil Jelang Rebalancing MSCI 29 Mei 2026, Ada Potensi Rebound?

Di luar sentimen MSCI, pasar sensitif terhadap dinamika implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang dikendalikan melalui DSI.

Emiten Poultry Tancap Gas, MAIN Siapkan Rp 1 Triliun Kala Beban Bahan Baku Membengkak
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:32 WIB

Emiten Poultry Tancap Gas, MAIN Siapkan Rp 1 Triliun Kala Beban Bahan Baku Membengkak

Walau prospek permintaan industri poultry di atas kertas cukup cerah, risiko lonjakan harga bahan baku tetap mengintai.

Kenaikan BI-Rate tak Bertaji Tahan Rupiah, Kredibilitas Pemerintah Jadi Biang Keladi
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:30 WIB

Kenaikan BI-Rate tak Bertaji Tahan Rupiah, Kredibilitas Pemerintah Jadi Biang Keladi

Kebijakan fiskal yang diambil pemerintah harus membantu Bank Indonesia, bukan menambah beban bank sentral.

Rogoh Kocek Rp 60,34 miliar, CLEO Akuisisi Aset RISE
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:15 WIB

Rogoh Kocek Rp 60,34 miliar, CLEO Akuisisi Aset RISE

PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) mengakuisisi aset tanah dan bangunan Rp 60,34 miliar dari PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE).​

PACK Salurkan Pinjaman Rp 1,34 Triliun ke Anak Usaha
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:10 WIB

PACK Salurkan Pinjaman Rp 1,34 Triliun ke Anak Usaha

Pinjaman tersebut diberikan kepada PT Adhi Prakarsa Raya (APR) Rp 749,59 miliar dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR) Rp 591,78 miliar.​

INDEKS BERITA

Terpopuler