Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Saham Blue Bird (BIRD) Kian Menjanjikan Ditopang Bisnis Taksi & Non Taksi
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Prospek Saham Blue Bird (BIRD) Kian Menjanjikan Ditopang Bisnis Taksi & Non Taksi

Bisnis taksi BIRD juga terus dikembangkan, salah satunya dengan masuk ke segmen pangsa pasar premium dengan merilis layanan BlueBird Prime.

Hatten Bali (WINE) Andalkan Pasar Turis Asing
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Hatten Bali (WINE) Andalkan Pasar Turis Asing

Fokus perusahaan saat ini ialah menyasar pasar turis asing, sejalan peak season kunjungan wisman yang terjadi pada Juli–Agustus dan Desember.

Industri Startup Indonesia Masih di Fase Tech Winter
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Industri Startup Indonesia Masih di Fase Tech Winter

Saat ini modal ventura cenderung selektif dan berhati-hati dalam menggelontorkan dana investasi ke perusahaan startup di Indonesia.

 Proyeksi Harga Minyak Tetap Tinggi di Akhir Tahun
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Proyeksi Harga Minyak Tetap Tinggi di Akhir Tahun

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak WTI berada di level US$ 82,58 per barel pada Jumat (28/8), turun 1,14% secara harian

Rupiah Bergerak Terbatas di Pekan Ini
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Rupiah Bergerak Terbatas di Pekan Ini

Mengutip Bloomberg, rupiah menguat 0,29% ke level Rp 17.693 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (28/8). 

Aksi Demonstrasi dan Alarm Ekonomi
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Aksi Demonstrasi dan Alarm Ekonomi

Aksi demonstrasi seharusnya dipahami sebagai alarm terhadap ekonomi dan bukan hanya sebatas alarm politik.

Musibah Sade Kebangkitan Desa Wisata
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Musibah Sade Kebangkitan Desa Wisata

Desa Sade serta  desa-desa wisata lainnya kini mempunya potensi jadi lokomotif pariwisata Indonesia.​

Ekspansi ke Sektor Midstream, BWPT Bangun Kernel Crushing Plant di Kalimantan
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ekspansi ke Sektor Midstream, BWPT Bangun Kernel Crushing Plant di Kalimantan

Meneropong strategi bisnis PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) dalam meningkatkan operasional ke depan

Siasat Investasi Miming Satyono Hadapi Pasar yang Tak Menentu
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Siasat Investasi Miming Satyono Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Menyusun portofolio investasi di tengah kondisi pasar yang tak menentu menjadi salah satu strategi investasi Miming Satyono

Keluarga Kaya Global Semakin Tertarik Berinvestasi di Portofolio Terkait AI
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Keluarga Kaya Global Semakin Tertarik Berinvestasi di Portofolio Terkait AI

Keluarga kaya global mulai mengalihkan investasi ke AI, didorong prospek pertumbuhan jangka panjang dan gelombang transfer kekayaan antargenerasi

INDEKS BERITA

Terpopuler