Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Faktur Pajak atas Diskon
| Minggu, 27 September 2026 | 06:10 WIB

Faktur Pajak atas Diskon

Terdapat berbagai istilah transaksi dagang mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya. Apa dampaknya ke pajak?

Menanti Cukai MBDK
| Minggu, 27 September 2026 | 06:05 WIB

Menanti Cukai MBDK

​Berdasar data Susenas 2024, sekitar 63,7 juta rumah tangga di Indonesia adalah konsumen minuman berpemanis dalam kemasan.

Berkah dari Semanggi
| Minggu, 27 September 2026 | 05:50 WIB

Berkah dari Semanggi

Di Kampung Semanggi, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Surabaya; terdapat sekitar 120 pedagang pecel semanggi dengan sedikitnya 20 petani semanggi.

Harapan Baru Kebangkitan Peternak Sapi Perah Rakyat
| Minggu, 27 September 2026 | 05:45 WIB

Harapan Baru Kebangkitan Peternak Sapi Perah Rakyat

Pemerintah terus memperkuat pengembangan industri susu nasional lewat percepatan hilirisasi. Bagaimana caranya?

 
Isu Payroll ASN Pindah ke Himbara Kembali Mencuat, ini Efek ke Emiten BPD
| Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Isu Payroll ASN Pindah ke Himbara Kembali Mencuat, ini Efek ke Emiten BPD

Emiten yang punya ketergantungan lebih tinggi terhadap payroll dan kredit ASN, akan menghadapi sensitivtas yang lebih besar.

Biaya Mahal Buka Ceruk Asuransi Hewan Peliharaan
| Sabtu, 26 September 2026 | 09:43 WIB

Biaya Mahal Buka Ceruk Asuransi Hewan Peliharaan

Di Indonesia, Survei Jakpat 2026 menunjukkan 75% dari lebih 1.254 responden memelihara kucing.                

PGAS Dibayangi Arbitrase Gunvor, Ketidakpastian Membebani Kinerjanya
| Sabtu, 26 September 2026 | 09:00 WIB

PGAS Dibayangi Arbitrase Gunvor, Ketidakpastian Membebani Kinerjanya

Secara fundamental, PGAS masih memiliki basis bisnis yang relatif solid melalui bisnis transmisi dan distribusi gas.

Bersyukur Menjadi Seorang Introvert
| Sabtu, 26 September 2026 | 07:16 WIB

Bersyukur Menjadi Seorang Introvert

Melihat sisi lain Sutopo Widodo, Presiden Komisaris PT HFX Internasional Berjangka yang memiliki karakter sebagai introvert

Banyak Belajar dari Pengalaman Pahit
| Sabtu, 26 September 2026 | 07:06 WIB

Banyak Belajar dari Pengalaman Pahit

Melihat perjalanan investasi Sutopo Widodo, Presiden Komisaris PT HFX Internasional Berjangka yang penuh tantangan

Bakal Konversi Utang Menjadi Saham, ini Efeknya Bagi Fundamental APEX
| Sabtu, 26 September 2026 | 06:47 WIB

Bakal Konversi Utang Menjadi Saham, ini Efeknya Bagi Fundamental APEX

Manfaat utama dari konversi utang APEX ini bukan tambahan likuiditas, melainkan perbaikan struktur modal, leverage dan tekanan bunga ke depan.

INDEKS BERITA