Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal Kedua
| Kamis, 02 April 2026 | 07:21 WIB

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal Kedua

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah

Pasokan BBM di SPBU Masih Stabil Meski Terbatas
| Kamis, 02 April 2026 | 07:16 WIB

Pasokan BBM di SPBU Masih Stabil Meski Terbatas

Di SPBU VIVO Kemang, Jakarta Selatan, pilihan BBM yang tersedia bagi konsumen tampak belum lengkap namun harga masih tetap

Pemakaian Bahan Bakar Gas Perlu Digenjot
| Kamis, 02 April 2026 | 07:12 WIB

Pemakaian Bahan Bakar Gas Perlu Digenjot

Optimalisasi BBG dinilai sebagai salah satu solusi energi mandiri, efisien dan ramah lingkungan di tengah dinamika geopolitik global

 Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah
| Kamis, 02 April 2026 | 07:08 WIB

Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah

Produksi dalam negeri hanya 1,3 juta ton, impor elpiji mencapai 7 juta ton per tahun, sehingga pasokan dalam negeri masih tergantung dari luar

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 April 2026 | 06:57 WIB

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dana asing masih keluar dari pasar saham dengan total net sell Rp 165,48 miliar.Rupiah juga terus melemah. 

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur
| Kamis, 02 April 2026 | 06:50 WIB

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur

​Kredit menganggur di bank terus membengkak. Ini menandakan komitmen naik, tapi dana belum mengalir ke sektor riil.

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko
| Kamis, 02 April 2026 | 06:44 WIB

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko

IHSG berhasil menguat 1,92% kemarin! Simak rekomendasi saham pilihan para analis yang berpotensi memberikan keuntungan besar hari ini.

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP
| Kamis, 02 April 2026 | 06:41 WIB

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP

Kenaikan harga BBM dan pelemahan kurs rupiah membebani biaya produksi INTP. Pahami dampak dan langkah mitigasi emiten semen ini.

Emiten Mind Id Rilis Laporan Kinerja, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 02 April 2026 | 06:38 WIB

Emiten Mind Id Rilis Laporan Kinerja, Cek Rekomendasi Sahamnya

Harga komoditas global bergejolak, bagaimana nasib saham tambang 2026? Cek rekomendasi untuk ANTM, PTBA, dan INCO.

Ini Pendorong dan Tantangan Utama Kinerja Vale Indonesia (INCO) pada 2026
| Kamis, 02 April 2026 | 06:30 WIB

Ini Pendorong dan Tantangan Utama Kinerja Vale Indonesia (INCO) pada 2026

Pajak ekspor nikel dan keterbatasan pasokan jadi tantangan INCO. Cari tahu dampaknya pada profitabilitas.

INDEKS BERITA

Terpopuler