Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Kenaikan Yield US Treasury dan Suku Bunga Mengintai Pasar Keuangan
| Sabtu, 12 September 2026 | 13:59 WIB

Kenaikan Yield US Treasury dan Suku Bunga Mengintai Pasar Keuangan

Kenaikan yield US Treasury yang mendekati 5% dan kenaikan suku bunga Bank Sentral Eropa (ECB) membayangi aset pasar negara berkembang

Gaji Manajer Koperasi Desa Jadi Beban Baru APBN
| Sabtu, 12 September 2026 | 09:18 WIB

Gaji Manajer Koperasi Desa Jadi Beban Baru APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa APBN akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun ke depan

Pertumbuhan AI di Indonesia
| Sabtu, 12 September 2026 | 09:10 WIB

Pertumbuhan AI di Indonesia

Belakangan ini, pasar modal kita kembali marak dengan tren baru. Bukan lagi dari emiten komoditi dan produk konsumer, tapi data center.

OneMed (OMED) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Sabtu, 12 September 2026 | 09:02 WIB

OneMed (OMED) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) atau OneMed memproyeksikan laju penjualan di semester dua bisa lebih kuat ketimbang paruh pertama.

Tomi Taufan, Direktur Mirae Sekuritas yang Disiplin Mengelola Risiko Investasi
| Sabtu, 12 September 2026 | 08:00 WIB

Tomi Taufan, Direktur Mirae Sekuritas yang Disiplin Mengelola Risiko Investasi

Keberhasilan mencapai target finansial lebih banyak ditentukan oleh kedisiplinan dalam mengelola alokasi aset

Peluang Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income Trap Masih Jauh
| Sabtu, 12 September 2026 | 07:44 WIB

Peluang Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income Trap Masih Jauh

Dari kajian ADBI, probabilitas Indonesia keluar dari middle income trap di bawah ambang batas​      

Harga Minyak Panas, Fiskal Cemas
| Sabtu, 12 September 2026 | 07:34 WIB

Harga Minyak Panas, Fiskal Cemas

Harga minyak Brent sempat hampir menyentuh level US$ 110 per barel pada Jumat (11/9)                

Kinerja Apik PT Timah (TINS) Incar Target Baru
| Sabtu, 12 September 2026 | 07:23 WIB

Kinerja Apik PT Timah (TINS) Incar Target Baru

Per Juni 2026, pendapatan TINS sudah mencapai Rp 10,4 triliun, tumbuh 147% secara tahunan. Laba bersih bahkan melesat 805% menjadi Rp 2,7 triliun.

Mengisi Ulang Energi dengan Jalan-Jalan dan Menunggang Kuda Besi
| Sabtu, 12 September 2026 | 06:56 WIB

Mengisi Ulang Energi dengan Jalan-Jalan dan Menunggang Kuda Besi

Tomi mengaku gemar melakukan perjalanan sendiri. Baginya, motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan ruang untuk menemukan inspirasi.​

Rupiah Pekan Ini Masih Mendapat Bantalan dari Domestik
| Sabtu, 12 September 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Pekan Ini Masih Mendapat Bantalan dari Domestik

Sepekan ini pergerakan rupiah tertekan oleh penilaian ulang pasar terhadap peluang kenaikan suku bunga Federal Reserve 

INDEKS BERITA

Terpopuler