Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Kisah Investasi Iman Sudargo: Dari Saham Berisiko Tinggi ke Portofolio yang Seimbang
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kisah Investasi Iman Sudargo: Dari Saham Berisiko Tinggi ke Portofolio yang Seimbang

Menurut Country Head Luno Indonesia, kesuksesan investasi juga dipengaruhi kemampuan mengelola risiko dan mengendalikan emosi.

Elnusa (ELSA) Menjajal Pasar Irak, Incar Pasar Global dan Kerek Pendapatan
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Elnusa (ELSA) Menjajal Pasar Irak, Incar Pasar Global dan Kerek Pendapatan

Pada semester I-2026 kontribusi pelanggan dari pihak ketiga telah menyentuh angka sekitar 22 persen dari total pendapatan Elnusa.

Penjualan Mobil Meningkat 28%, Bagaimana Prospek Saham Emiten Otomotif?
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Penjualan Mobil Meningkat 28%, Bagaimana Prospek Saham Emiten Otomotif?

Pemulihan pasar otomotif memang terlihat, tetapi keberlanjutannya masih perlu dikonfirmasi melalui data penjualan bulan-bulan berikutnya

Incar Proyek PLTS 100 Gwp, Produsen Setrum Surya Ini Membuka Peluang Bermitra
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Incar Proyek PLTS 100 Gwp, Produsen Setrum Surya Ini Membuka Peluang Bermitra

PLN Nusantara Renewables (PLN NR) bersiap meraup peluang dari ambisi pemerintah membangun PLTS 100 GWp dalam tiga tahun.

 
Kisah Jalak Tiongkok, Terbang Bebas Melintasi Banyak Negara
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Kisah Jalak Tiongkok, Terbang Bebas Melintasi Banyak Negara

Di Oktober, saat suhu udara di Asia dingin, daun-daun maple menguning. Kawanan burung migran besar-kecil bersiap-siap terbang ke selatan. 

Ironi Reformasi Bursa
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Ironi Reformasi Bursa

Agenda reformasi bursa saham, yang berfokus ke peningkatan transparansi, telah berjalan selama enam bulan. ​Hasilnya?

Pergeseran Nyata dari Pembiayaan Konsumtif ke Produktif
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Pergeseran Nyata dari Pembiayaan Konsumtif ke Produktif

Pertumbuhan pinjaman daring di luar Pulau Jawa menunjukkan pasar yang masih terbuka. Kebutuhan modal pelaku usaha mikro

Kiat Meraih Sukses dengan Grit dan Support System
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Kiat Meraih Sukses dengan Grit dan Support System

​Kesuksesan tak hanya ditentukan oleh kegigihan diri, tetapi juga oleh lingkungan yang mendukung seseorang untuk bertumbuh dan berkembang.

Saat Berkain Tak Lagi Menunggu Hari Istimewa
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Saat Berkain Tak Lagi Menunggu Hari Istimewa

Memakai batik tak harus menunggu kondangan atau acara formal. Sejumlah komunitas berkain kini mulai hadir dan berkembang di daerah. 

Butuh Investasi Jumbo, Pengembangan PLTA Masih Terganjal Regulasi
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Butuh Investasi Jumbo, Pengembangan PLTA Masih Terganjal Regulasi

Pemerintah mendorong transformasi pembangkit energi hidro. Tapi, masih banyak hambatan yang perlu diatasi. Apa saja?

INDEKS BERITA

Terpopuler