Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Tahun Ini Terangkat Tarif Tol, Tapi Dibayangi Beban Utang
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:21 WIB

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Tahun Ini Terangkat Tarif Tol, Tapi Dibayangi Beban Utang

Ruang pemulihan kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR) tahun ini masih terbuka, ditopang kelanjutan penyesuaian tarif jalan tol 

Beli SBN Ritel Bertahap atau Sekaligus? Cermati Arah Suku Bunga
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:17 WIB

Beli SBN Ritel Bertahap atau Sekaligus? Cermati Arah Suku Bunga

Minat investasi di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel masih tinggi. Target penerbitan Rp 150 triliun-Rp 170 triliun tahun ini berpeluang laris

Cuan Hanya Halusinasi
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:11 WIB

Cuan Hanya Halusinasi

Efek keputusan MSCI itu mencerminkan minimnya perlindungan terhadap investor ritel di pasar saham Indonesia.

Waran Terstruktur Masih Tumbuh Subur, Nilai Transaksi Naik Tiga Kali Lipat
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:05 WIB

Waran Terstruktur Masih Tumbuh Subur, Nilai Transaksi Naik Tiga Kali Lipat

Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) waran terstruktur sepanjang 2025 lalu meningkat menjadi Rp 10 miliar per hari 

Suku Bunga Stabil, Emiten Bidik Obligasi Buat Refinancing
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:02 WIB

Suku Bunga Stabil, Emiten Bidik Obligasi Buat Refinancing

Banyaknya emiten yang melakukan refinancing melalui penerbitan surat utang baru, demi menurunkan beban bunga sekaligus memperpanjang tenor utang.

Sentimen MSCI, IHSG Anjlok 7,35%, Net Sell Rp 6,1 T, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:59 WIB

Sentimen MSCI, IHSG Anjlok 7,35%, Net Sell Rp 6,1 T, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bersamaan dengan itu anjloknya IHSG, asing mencatatkan aksi jual alias net sell jumbo sebesar Rp 6,1 triliun. 

Pemerintah Mulai Mengincar Investasi Kelautan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:30 WIB

Pemerintah Mulai Mengincar Investasi Kelautan

Indonesia bakal menggelar acara Ocean Impact Summit 2026 pada 8-9 Juni di Bali sebagai kelanjutan ajang WEF Davos.

Risiko Masih Tinggi, Kredit Fintech Lending Saat Ramadan Terancam Melambat
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:20 WIB

Risiko Masih Tinggi, Kredit Fintech Lending Saat Ramadan Terancam Melambat

Seperti tahun-tahun sebelumnya, permintaan pinjaman di fintech lending pada periode Ramadan tahun ini diprediksi akan meningkat. 

Primaya Hospital Group Mulai Operasikan Primaya Kelapa Gading
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:20 WIB

Primaya Hospital Group Mulai Operasikan Primaya Kelapa Gading

Kehadiran Primaya Hospital Kelapa Gading melengkapi 20 rumah sakit di jaringan Primaya Hospital Group di usia ke-20 tahun. ​

Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:10 WIB

Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

Pergantian Kabinet Merah Putih kembali terjadi di awal tahun 2026 ini untuk posisi Wakil Menteri Keuangan.

INDEKS BERITA

Terpopuler