Tertohok Kenaikan PPN, Simpanan Bank Mengempis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan perbankan dalam menghimpun simpanan masyarakat alias dana pihak ketiga (DPK) tahun depan berat. Tantangan persaingan perebutan dana diprediksi masih akan berlanjut, baik persaingan antarbank maupun antara bank dengan produk investasi non bank.
Jalan semakin terjal saat pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan itu menyebabkan nilai konsumsi masyarakat meningkat sehingga berpotensi mengurangi simpanan di bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.