Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022

Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB
Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022
[ILUSTRASI. Tuntut Pemberantasan Korupsi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)]
Reporter: Amalia Nur Fitri, Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik masih menanti publikasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, DPR RI menargetkan pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026.

Akses terhadap draf RUU menjadi penting agar publik bisa mengawasi, mengoreksi, dan memberikan masukan terhadap substansi aturan sebelum disahkan.

Merujuk pemberitaan Kontan, 1 September 2026, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih dalam tahap perapihan. Materi RUU juga belum melalui tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).

Menurut Cucun, membuka draf sebelum melewati kedua tahapan tersebut berisiko menimbulkan salah tafsir di masyarakat karena substansi aturan masih dapat berubah.

"Justru bahaya kalau belum Timus-Timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Cucun mengatakan DPR akan mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Hal itu dilakukan karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru.

Ia khawatir jika draf yang belum final beredar lebih dulu, masyarakat justru menerima berbagai versi yang dapat memunculkan interpretasi berbeda. "Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar, toh," kata Cucun.

Sebelumnya, desakan agar draf RUU Perampasan Aset segera dibuka datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok tersebut menilai keterbukaan draf penting agar masyarakat dapat menelaah dan memberikan masukan sebelum aturan disahkan.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto meminta kalangan akademisi, cendekiawan, dan ahli hukum ikut mengawal substansi RUU Perampasan Aset secara langsung.

"Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya," ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (31/8).

Desakan tersebut merupakan kelanjutan dari aksi AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa antara lain meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun AMPB menilai percepatan pengesahan perlu dibarengi keterbukaan draf.

Sulitnya akses terhadap draf RUU bukan kali pertama terjadi. Pola serupa pernah terjadi pada RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan pada paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Sehari sebelum rapat paripurna, draf final bahkan belum tersedia untuk publik.

Hal serupa juga terjadi pada draf final RUU Cipta Kerja pada 2020 yang dinilai cacat formil terkait proses pembentukannya. Salah satu indikasinya ialah dokumen dan rekam jejak penyusunan yang sulit diakses.

Langgar UU 13/2022

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Ahmad Jilul QF menilai, praktik menutup draf bertentangan dengan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 96 Ayat 4 sudah mengatur hal ini.

“Setiap naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan itu harus bisa diakses dengan mudah. Kata yang dipakai itu setiap, jadi nggak harus final dulu," ujar Jilul.

Menurutnya, pasal tersebut lahir atas koreksi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat dalam partisipasi publik. Ia meminta DPR jangan lagi-lagi menyembunyikan, mengingkari, dan menutup partisipasi bermakna yang jelas-jelas sudah ada dalam Undang-Undang.

Partisipasi bermakna, lanjut Jilul, berarti publik wajib didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan. Hal itu tidak mungkin terjadi jika pasal per pasal tidak bisa diakses. Oleh sebab itu, publik harus terlibat sejak awal ketika mulai dirumuskan.

Minimnya akses, kata Jilul, membuat partisipasi masyarakat sekadar formalitas. Mengutip teori Arnstein, kondisi ini masuk kategori manipulasi partisipasi atau tokenisme, di mana partisipasi hanya dibuka formal untuk meredam protes publik.

"Untuk RUU Perampasan Aset, Rapat Dengat Pendapat Umum (RDPU) katanya sudah puluhan kali digelar. Akan tetapi, coba tanya ICW, termasuk kami di MTI juga tidak dilibatkan. Nggak ada dari kami yang bisa mengakses draft-nya," ungkapnya.

Jilul mengingatkan, UU yang disusun buru-buru, tidak transparan, dan tanpa partisipasi bermakna akan berdampak buruk ke belakang. Ujung-ujungnya, masyarakat sipil harus berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika UU sudah disahkan, kebijakan dijalankan, lalu ternyata terbukti inkonstitusional.

Jilul menilai legislasi hari ini dalam kondisi memprihatinkan. DPR disebut memiliki dua wajah seperti Janus.

"Wajah yang pertama sangat progresif, akan sangat cepat merumuskan UU ketika berkaitan dengan kepentingan elit. Sebaliknya akan sangat lambat dan tertutup untuk urusan publik," kata Jilul.

Karena draf belum dipublikasikan secara terbuka dan tidak ada organisasi masyarakat sipil (CSO) yang diundang dalam RDPU, muncul kecurigaan publik.

Publik curiga adanya kepentingan tertentu yang mau disusupkan dan khawatir malah jadi alat pukul baru.

Ia menilai kualitas legislasi bisa dilihat dari seberapa banyak protes dan gugatan ke MK. Menurutnya, demokrasi perwakilan sedang bangkrut karena masyarakat tidak punya saluran formal, sehingga membuat kanal-kanal baru seperti kabinet bayangan hingga gugatan ke MK.

Untuk mendorong keterbukaan, Jilul menyarankan adanya langkah formal seperti surat resmi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR. Jika tidak ada tanggapan, draf bisa disengketakan ke Komisi Informasi.

Ke depan, ia mengusulkan adanya indeks keterbukaan legislasi untuk menilai setiap RUU dalam Prolegnas.
Indeks itu penting untuk menghadapi DPR yang makin lama tidak melayani atau mewakili rakyat

“Kita kasih nilai bagaimana transparansinya, apakah draftnya dipublikasikan, apakah RDPU melibatkan seluruh stakeholder, apakah usulan publik didengar," kata Jilul.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari ikut bersuara mengatakan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang merupakan sebuah keharusan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, prinsip keterbukaan tersebut semakin penting jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang.

“Bagaimana mungkin orang bisa partisipatif kalau kemudian tidak ada undang-undang atau draft undang-undang yang bisa dan dapat diakses oleh publik?” ujar Feri saat dihubungi KONTAN.

Ia menilai, tidak tersedianya draft undang-undang untuk diakses masyarakat menjadi pertanyaan besar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, keterbukaan terhadap draft merupakan salah satu prasyarat agar masyarakat dapat memberikan masukan dan berpartisipasi secara bermakna.

“Kalau memang tidak transparan, tidak terbuka, tidak partisipatif, jangan-jangan memang motifnya adalah hal-hal yang berseberangan dengan keinginan dan kepentingan publik,” imbuhnya lagi.

Feri menambahkan, jika suatu undang-undang dinilai bermasalah atau proses pembentukannya memiliki cacat formil, maka masyarakat dapat mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau tidak sesuai, ya silakan uji ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau cacat formil,” ujarnya.

Di sisi lain, saat ditanyai mengenai polemik ketidaktersediaan draft RUU, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan justru bertanya balik kepada KONTAN. Menurutnya, akses publik berlaku untuk RUU yang telah disahkan. "Kok draft diakses publik? Yang harus diakses ke publik itu RUU yang telah disahkan," ucap dia.

KONTAN menjelaskan bahwa ada ketentuan di Pasal 96 Ayat 4 UU No. 13 Tahun 2022 yang mengatur hal itu. Sayangnya, ia tidak memberi respons lanjutan.

Feri Amsari pun menambahkan di tengah kondisi seperti ini, masyarakat memiliki mekanisme politik untuk memberikan penilaian terhadap anggota DPR yang dinilai tidak menjalankan proses pembentukan undang-undang secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Bentuk penghukuman, ya orang-orang yang bekerja hari ini di DPR karena tidak becus membuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, jangan pilih lagi. Ganti saja semua,” tegasnya.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022
| Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022

Bagaimana mungkin orang bisa partisipatif kalau kemudian tidak ada undang-undang atau draft undang-undang yang bisa dan dapat diakses oleh publik

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan
| Jumat, 18 September 2026 | 10:15 WIB

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan

Negara jangan sampai terperosok pada ambisi untuk terlihat kuat sehingga koreksi dianggap sebagai kelemahan.

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?
| Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?

Kenaikan The Fed lebih mungkin menghasilkan imbal hasil SBN yang tetap tinggi dan bergejolak, bukan otomatis menyebabkan penjualan besar-besaran.

Insiden KM Virgo
| Jumat, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Insiden KM Virgo

Rantai pengawasan dari pemilik kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga Syahbandar atau KSOP perlu diperiksa menyeluruh.

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah
| Jumat, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah

Investor dapat melakukan akumulasi selektif di saham-saham Indeks LQ45 yang memiliki price to earning ratio (PER) rendah

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?
| Jumat, 18 September 2026 | 07:55 WIB

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?

Investor perlu mencermati realisasi sinergi merger, pertumbuhan ARPU dan trafik data, efisiensi biaya, serta perkembangan capex dan leverage.

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound
| Jumat, 18 September 2026 | 07:33 WIB

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound

Analis mengatakan bahwa penguatan MDKA ke Rp 2.870 memperlihatkan adanya technical rebound pasca tekanan yang cukup dalam dialami oleh perseroan.

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya
| Jumat, 18 September 2026 | 07:29 WIB

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya

Pergerakan emas akan sangat ditentukan sejumlah faktor, mulai dari data inflasi AS, arah suku bunga, hingga dinamika geopolitik.

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia
| Jumat, 18 September 2026 | 07:20 WIB

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia

Transaksi akuisisi PT Sarana Global Indonesia (SGI) telah dituntaskan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) pada 15 September 2026.

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK
| Jumat, 18 September 2026 | 07:16 WIB

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK

Pelanggaran pasar modal yang dilakukan kedua emiten konglomerasi tersebut terkait transaksi material dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP). ​

INDEKS BERITA

Terpopuler